Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengoplos Gas
Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
2016-06-29 20:17:05
 

Pengoplos Gas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Krimsus Polres Tangsel mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji tabung 12 kilogram. Pengerebekan dilakukan pada pangkalan agen gas di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan petugas yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pemeriksan pada pangkalan agen tabung gas milik Nur Abdullah (56) itu.

"Saat memeriksa TKP, polisi mendapati tujuh orang sedang melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas," kata AKP Mansuri, Rabu (29/6).

Di lokasi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 25 set regulator, 25 batang es balok, 1 alat freezer, 5.000 tabung gas 3 kilogram, 300 tabung gas isi 12 kilogram, serta 3 unit pikap.

"Modusnya, mereka menyuntik sejumlah isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas isi 12 kilogram menggunakan alat regulator yang didinginkan dengan potongan es balok," ujar Mansuri.

Polisi membawa Nur Abdullah dan tujuh pegawainya ke Polres Tangsel berikut sejumlah barang bukti. Mereka diancam Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2