SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (28/12) sekitar pukul 09.00 Wita berhasil menggagalkan pengedaran 1 kilogram narkoba jenis Sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku dari Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Dr Eriadi SH, MSi kepada wartawan Rabu sore diruang kerjanya mengatakan, selain menyita satu kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp 1,5 miliar, Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba.
"Pengungkapan pengiriman dan pengedaran satu kilogram sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir, berikut barang bukti sabu-sabu senilai Rp 1,5 Milyar," ujar Kombes Eriadi.
Dijelaskan kedua orang pelaku yang diduga sebagai kurir yang ditangkap tersebut yakni Suriansya (39) warga Jalan Sebengkok, RT 06, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Toupik (22) warga Jalan Damanhuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, terang Kapolres.
Penangkapan keduanya bermula, saat Polisi menerima informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara melalui jalur sungai dengan menggunakan speedboat ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Samarinda.
Dari Kabupaten Berau, Suriansya, melanjutkan perjalanan melalui darat menuju Kota Samarinda menggunakan mobil.
"Keduanya kita tangkap di Jalan S Parman, saat itu tersangka Suriansyah dengan barang bukti 1 Kg sabu dari hasil pengembangan kemudian di tangkap, tersangka Toupik yang akan menerima barang haram tersebut," jelas Eriadi.
"Modus yang digunakan pelaku yaitu satu kilogram sabu-sabu tersebut di bungkus menggunakan kemasan teh lalu dibalut dengan tas warna hitam, kemudian dilakban dan dimasukkan ke dalam tas yang dicampur dengan pakaian," ujar Eriadi.
Kapolres Eriadi juga menegaskan untuk mempertanggungjawabkankan perbuatan mereka, kdua orang diduga kurir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(bh/sya) |