Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polresta Samarinda Gagalkan Pengedaran 1 Kg Sabu
2016-12-29 09:12:07
 

Tampak Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Dr Eriadi SH, MSi dengan barang bukti Sabu saat jumpa pers.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (28/12) sekitar pukul 09.00 Wita berhasil menggagalkan pengedaran 1 kilogram narkoba jenis Sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku dari Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Dr Eriadi SH, MSi kepada wartawan Rabu sore diruang kerjanya mengatakan, selain menyita satu kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp 1,5 miliar, Polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba.

"Pengungkapan pengiriman dan pengedaran satu kilogram sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir, berikut barang bukti sabu-sabu senilai Rp 1,5 Milyar," ujar Kombes Eriadi.

Dijelaskan kedua orang pelaku yang diduga sebagai kurir yang ditangkap tersebut yakni Suriansya (39) warga Jalan Sebengkok, RT 06, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Toupik (22) warga Jalan Damanhuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, terang Kapolres.

Penangkapan keduanya bermula, saat Polisi menerima informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara melalui jalur sungai dengan menggunakan speedboat ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Samarinda.

Dari Kabupaten Berau, Suriansya, melanjutkan perjalanan melalui darat menuju Kota Samarinda menggunakan mobil.

"Keduanya kita tangkap di Jalan S Parman, saat itu tersangka Suriansyah dengan barang bukti 1 Kg sabu dari hasil pengembangan kemudian di tangkap, tersangka Toupik yang akan menerima barang haram tersebut," jelas Eriadi.

"Modus yang digunakan pelaku yaitu satu kilogram sabu-sabu tersebut di bungkus menggunakan kemasan teh lalu dibalut dengan tas warna hitam, kemudian dilakban dan dimasukkan ke dalam tas yang dicampur dengan pakaian," ujar Eriadi.

Kapolres Eriadi juga menegaskan untuk mempertanggungjawabkankan perbuatan mereka, kdua orang diduga kurir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2