Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penusukan
Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
2020-09-16 20:24:26
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, inisial AA (27) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Ulama / Penceramah) dijerat tiga pasal atau pasal berlapis. Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," lugasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Argo, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Sejauh ini telah ada 13 saksi yang diperiksa berkenaan insiden penganiayaan berat tersebut. Ada dari keluarga, yang di TKP, dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," jelas Argo.

Dia menambahkan, dari penyidik Polda Lampung juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

"(Polda Lampung) Sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dikirim 15 September 2020 kemarin," kata Argo.

Argo juga mengungkapkan, jajarannya sudah menurunkan penyidik dari Mabes Polri, dan Densus 88 untuk menyelidiki kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

"Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana (Lampung). Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK) saat menghadiri acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, di Lampung, Minggu (13/9). Dari pemeriksaan, diketahui indentitas pelaku penusukan adalah Alpin Adrian berinisial AA.

Akibat penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2