Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Akan Konfrontasi Andi Nurpati dengan Arsyad Sanusi
Thursday 28 Jul 2011 23:5
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Bareskrim Polri terus melakukan pengembangkan pemeriksana kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melakukan konfrontasi terhadap tersangka dan beberapa saksi, tim penyidik akan melakukan hal serupa terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dengan mantan hakim MK Arsyad Sanusi.

Konfrontasi itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK. “Surat panggilannya sudah dikirim. Ini bagian dari pengembangan hasil pemeriksaan sementara. Pemeriksaan belum pada kesimpulan, masih harus dikembangkan lagi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7).

Selain mengonfrontasi keterangan Arsyad dengan Andi Nurpati, penyidik juga akan mempertemukannya dengan saksi lain dalam kasus itu. Termasuk, tersangka kasus pemalsuan tersebut, Masyhuri Hasan. "Dengan semua (saksi)," katanya. Bagaimana dengan Putri Arsyad, Neshawati? "Tidak sampai ke sana,” tandasnya.

Sementara anggota tim penasihat hukum Andi Nurpati, M Burhanuddin mengatakan, Andi Nurpati telah selesai dikonfrontir dengan Masyhuri Hasan. Agenda konfrontir berkutat pada tiga peristiwa penting dalam kasus surat palsu MK.

Peristiwa pertama saat Andi Nurpati berkunjung ke kantor MK pada 13 Agustus 2009. Dalam pengakuan Andi, dirinya sengaja datang ke MK untuk menghadiri acara ulang tahun MK. Politikus Partai Demokrat (PD) ini dikabarkan sempat bertemu dengan hakim Arsyad Sanusi membicarakan soal jawaban MK terhadap KPU. "Bu Andi mengakui ke MK tanggal 13 Agustus, karena memang ada acara ulang tahun MK. Tapi kalau itu (bertemu Arsyad) ibu lupa," katanya.

Sedangkan peristiwa kedua pada 14 Agustus 2009. Di kantor KPU, Masyhuri bertemu Andi Nurpati. "Tapi bu Andi lupa siapa yang inisiatif," jelasnya. Sedangkan menurut pengakuan Masyhuri, dirinya diminta Andi untuk datang ke KPU mengambil surat. "Jelas paginya, Ibu Andi menelepon Hasan. Minta Hasan agar ke KPU untuk mengambil surat," terang kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi.

Sementara peristiwa ketiga, terkait pertemuan Andi Nurpati dengan Masyhuri di kantor Jak TV pada 17 Agustus 2009. Andi mengklaim tidak pernah melihat surat itu. "Pengakuan Hasan, Ibu Andi sempat bertemu dengan Hasan dan melihat surat itu. Namun ditolak, lalu Hasan menyerahkan surat itu kepada Aryo (sopir Andi)," jelas Edwin.

Seperti diketahui, Andi Nurpati dikonfrontasi dengan tersangka Mashuri Hasan dan tiga staf KPU di soal surat palsu MK. Tiga staf KPU yang menjadi lawan konfrontasi Andi, yakni Hary Almavintomo alias Aryo (mantan supir Andi), Madnur dan Sugiarto (mantan staf pribadi Andi).

Tiga orang yang pernah dekat dengan Andi sewaktu tugas di KPU ini dianggap tahu mengenai asal-usul surat palsu MK, surat Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, yang dijadikan dasar bagi KPU memenangkan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo asal Dapil I Sulsel. Setelah mengetahui surat 112 palsu, KPU segera melakukan rapat pleno ulang untuk merevisi keputusan.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2