Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polri Akui Salah Ketik, Status Ketua KPU Terlapor
Wednesday 12 Oct 2011 22:07:12
 

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mendapat sindiran keras dari Wakil Jaksa Agung Darmono, akhirnya Mabes Polri angkat bicara. Melalui Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Berigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana mengakui, telah melakukan kesalahan dalam pengetikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) status hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.

“SPDP yang kami kirimkan ke Kejaksaan Agung itu salah pengetikan. Kata tersangka tidak harus tertulis di situ, karena itu format yang sudah biasa digunakan. Jadi, kata-kata tersangka itu kan tidak wajib mencantumkan tersangka begitu dalam SPDP," kata Untung Yoga kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut Untung Yoga, seharusnya kata yang terketik pada kepala dan tubuh surat SPDP tersebut adalah terlapor, bukan tersangka. "Mestinya di situ sesuai dengan substansinya saja. Ini terlaporkan,” ujarnya seraya membenarkan tim penyidik melakukan kesalahan ketik dalam berkas tersebut.

Ia juga menjelaskan, caleg Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar pernah melaporkan Ketua dan empat komisioner KPU ke Bareskrim Polri pada 4 Juli 2011 atas tuduhan pemalsuan sertifikasi rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pileg 2009 untuk Dapil Maluku Utara dan memberikan keterangan palsu pada dokumen yang digunakan saat sidang MK.

Setelah menerima laporan itu, penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara tersebut ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers dan menunjukkan SPDP yang dikirimkan pihak Polri. Pada bagian kepala surat tertulis jelas status hukum Abdul Hafiz Anshary dkk tersebut.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2