JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mendapat sindiran keras dari Wakil Jaksa Agung Darmono, akhirnya Mabes Polri angkat bicara. Melalui Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Berigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana mengakui, telah melakukan kesalahan dalam pengetikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) status hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary.
“SPDP yang kami kirimkan ke Kejaksaan Agung itu salah pengetikan. Kata tersangka tidak harus tertulis di situ, karena itu format yang sudah biasa digunakan. Jadi, kata-kata tersangka itu kan tidak wajib mencantumkan tersangka begitu dalam SPDP," kata Untung Yoga kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10).
Menurut Untung Yoga, seharusnya kata yang terketik pada kepala dan tubuh surat SPDP tersebut adalah terlapor, bukan tersangka. "Mestinya di situ sesuai dengan substansinya saja. Ini terlaporkan,” ujarnya seraya membenarkan tim penyidik melakukan kesalahan ketik dalam berkas tersebut.
Ia juga menjelaskan, caleg Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar pernah melaporkan Ketua dan empat komisioner KPU ke Bareskrim Polri pada 4 Juli 2011 atas tuduhan pemalsuan sertifikasi rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pileg 2009 untuk Dapil Maluku Utara dan memberikan keterangan palsu pada dokumen yang digunakan saat sidang MK.
Setelah menerima laporan itu, penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara tersebut ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers dan menunjukkan SPDP yang dikirimkan pihak Polri. Pada bagian kepala surat tertulis jelas status hukum Abdul Hafiz Anshary dkk tersebut.(tnc/bie)
|