Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO Interpol
Polri Akui Sempat Lepaskan Neneng Sriwahyuni
Monday 19 Dec 2011 17:35:55
 

Polri smepat menangkap Neneng Sriwahyuni bersama suaminya, M Nazaruddin saat di Kolombia. Tapi Neneng harus dilepaskan, karena saat itu belum ditetapkan sebagai buronan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian mengakui telah berhasil menangkap Neneng Sriwahyuni, saat penenagkapan terhadap Muhammad Nazaruddin di Kolombia pada awal Agustus 2011 lalu. Namun, polisi harus melepaskannya lagi, karena Nenang saat itu belum ditetapkan sebagai buronan Interpol.

"Pada saat Nazaruddin ditangkap di Kolombia, status Neneng belum jadi tersangka. Saat itu red notice juga belum dikeluarkan bagi Neneng, makanya tidak ada istilah satu paket (penangkapan)," kata Kabag Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol. Hasan Malik di gedung Transnational Crime Centre (TNCC), Jakarta, Senin (19/12).

Menurut dia, belum dikeluarkannya red notice oleh penyidik, membuat pihak kepolisian tidak berwenang melakukan penangkapan Neneng Sri Wahyuni di negara lain. Sementara Nazaruddin cepat ditangkap dengan pengusiran dari Kolombia karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran imigrasi dan paspor ilegal.

Sedangkan terkait keberadaan istri Nazaruddin itu, hingga kini belum diketahui pelariannya. Beberapa negara yang menjadi anggota polisi internasional (interpol), sudah menginformasikan secara rutin ke Indonesia. “Hasilnya nihil,” papar dia.

Namun, tegas dia, pencarian dan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemenakertrans pada 2008 itu, kini menjadi prioritas Interpol. “Sekarang jadi prioritas, agar bisa langsung dideportasi," ujarHasan.

Penentuan skala prioritas dalam perburuan buronan Interpol, ungkap dia, ditetapkan kalau buronan tersebut tidak terdeteksi keberadaannya. "Prioritas ditetapkan juga apabila ada tuntutan dari publik agar kasusnya cepat dituntaskan," jelas dia.

Diungkapkan, saat ini ada tiga orang yang menjadi prioritas dari Indonesia dalam perburuan Interpol. Mereka tersebut yakni Neneng Sri Wahyuni, dan dua orang tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono dan Hendra Wijaya.

Sebelumnya, tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti juga telah masuk daftar prioritas. Sejak 2004, sudah ada 57 orang buron asal Indonesia yang masuk ke dalam daftar red notice Interpol. Beberapa kesulitan menangkap mereka, karena disebabkan perbedaan sistem hukum dan belum adanya perjanjian ekstradisi terhadap negara para buron tersebut bersembunyi.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > DPO Interpol
 
  KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
  Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
  Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
  KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
  Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2