Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Belum Tahu Briptu Norman Minta Mundur
Saturday 17 Sep 2011 22:02:45
 

Briptu Norman Kamaru (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Norman Kamaru telah mengajukan diri untuk mundur sebagai anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo itu, tak ingin lagi melanjutkan karirnya di lembaga penegak hukum tersebut.

Polisi yang terkenal lewat aksi lypsync 'Chaiya-chaiya' itu, memang telah mengajukan mundur dari kesatuannya dan ditolak Polda Gorontalo. Namun, Norman bersikukuh mengajukan pilihan jalan hidupnya itu dengan berangkat ke Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (17/9) ini.

Pihak Polri melalui Kadiv Humas Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (17/9), menyatakan belum tahu perihal rencana keberangkatan dan pengunduran diri anggota dari Brimob Gorontalo itu.

Namun, Anton menegaskan bahwa jika benar Norman mengajukan pengunduran diri, maka tidak perlu sampai ke tingkat Mabes Polri. Tapi cukup di tingkat Polda Gorontalo saja. "Tidak perlu ke Mabes Polri, cukup di Polda saja, di sana kan ada dewan wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan). Nanti suratnya akan diproses," jelas Anton.

Menurut Anton, seorang anggota kepolisian harus memiliki alasan yang jelas, sebelum mengajukan mengundurkan diri. Ia pun belum dapat memastikan, pengajuan pengunduran diri Norman tersebut akan ditolak, karena harus diketahui dahulu ikatan masa dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Itu yang nanti dinilai Wanjak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Norman menyatakan rencana ini kepada wartawan di Gorontalo, Jumat (16/9). Alasan mundurnya itu, bukan ingin meneruskan karirnya di dunia musik, melainkan tak ingin meneruskan karirnya di kepolisian. "Saya menyatakan mundur dari anggota Brimob. Saya ini tidak ada hubungannya dengan karier di dunia musik, saya murni mundur karena tidak ingin lagi menjadi anggota Brimob," kata Norman.

Namun, kemungkinan besar niatnya itu terkait dnegan peristiwa pada 8 September lalu. Saat itu, Briptu Norman juga pernah dicegah Polres Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) saat melakukan sesi pengambilan foto dan video klip lagu Cinta Gila ciptaan Farhat Abas di Madrasah Aliyah Negeri.

Norman juga sempati terancam sanksi kurungan badan dari kesatuannya. kejadian itu merupakan kali kedua Norman Kamaru melakukan pelanggaran disiplin. Dia juga pernah diberi sanksi akibat melakukan syuting di salah satu televisi swasta dalam program Hitam Putih bersama Dedy Corbuzier, tanpa izin pimpinan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2