JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemeriksaan lanjutan terhadap politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo selama enam jam, untuk mengkroscek sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan saksi-saksi lain. Pemeriksaanya ini masih terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemeriksaan tadi sudah mulai masuk ke inti masalah, karena klien kami dikonfrontasi secara tidak langsung dengan keterangan saksi-saksi yang lain," kata kuasa hukum Dewie, Elza Syarif kepada wartawan, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Saat ditanya mengenai isi materi konfrontasi tersebut, Elza enggan mebeberkannya dengan alasan kerahasiaan substansi penyidikan. Namun, ujar dia, keterangan yang dikonfrontasikan kepada Dewi tidak beda jauh dengan keterangan Mashuri Hasan, Nallom, dan Zainal Arifin Husin yang pernah disampaikan dalam forum Panja Mafia Pemilu DPR.
Hasil konfrontasi tersebut, lanjut Elza, ada beberapa keterangan yang cocok. Tapi ada juga yang tidak. "Ada yang bombastis sekali, tapi ada juga yang cocok. Tapi ya karena ini projustisia, saya tidak bisa member tahu kepada public. Biar nanti terungkap di pengadilan,” seloroh mantan pengacara Tommy Soeharto tersebut.
Sementara itu, pengacara Mashuri Hasan, Edwin Partogi menyatakan, penyidikan kasus surat palsu MK yang lamban ini, menunjukkan kepolisian tebang pilih. "Bila melihat dari proses sidik yang berlangsung dan penetapan tersangka baru ini cukup lamban, dan terkesan tebang pilih," ujarnya.
Keterangan yang diberikan Mashuri pada kepolisian, kata dia, sudah cukup jelas menggambarkan peran setiap aktor dalam kasus ini. "Proses yang lambat dan tebang pilih ini akan menimbulkan kesan bahwa proses kasus ini dipengaruhi oleh kekuatan politik," jelasnya.
Seharusnya, seperti dalam kasus Nazaruddin, dalam kasus ini Presiden SBY menyatakan ketegasan sikap, sehingga kepolisian tidak ragu menentapkan tersangka yang memiliki latar belakang poltiik. "Tersangka baru dalam kasus ini harus lebih dari satu orang," kata Edwin.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka terkait pemalsuan surat keputusan MK, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Husin. Penyidik juga telah memeriksa keterangan politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan sejumlah saksi lainnya.(bie/rob)
|