JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) antara Bareskrim Polri, Kompolnas, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) belum dapat dipastikan. Pasalnya, hingga kini Bareskrim belum memberikan jawaban secara resmi.
"Belum dapat dipastikan kapan waktunya, karena hingga sekarang surat jawabannya dari Bareskrim belum ada. Kami masih tunggu sampai sekarang," ujar kuasa hokum tersangka Zainal Arifin Hoesein, Andi Muhammad Asrun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Pelaksanaan gelar perkara kasus ini, lanjut dia, memang sangat tergantung dari kesiapan Bareskrim karena pihak Kompolnas dan Satgas Anti Mafia Hukum sudah menyatakan kesiapannya. "Kalau Kompolnas dan Satgas sudah menyatakan siap. (Jawaban) itu kami dapat sendiri saat bertemu dengan mereka. Jadi masih tunggu dari Bareskrim sekarang ini," kata Andi.
Sementara itu, kemungkinan penetapan tersangka lain disertai temuan fakta hukum dan alat bukti baru dalam kasus surat palsu MK sangat tergantung pada proses persidangan di pengadilan. Untuk saat ini, berarti tak ada penambahan tersangka.
"Kami tunggu perkembangan fakta-fakta proses persidangan di pengadilan. Sejauh relevan, bisa saja dijadikan info awal menemukan bahan alat bukti baru," kata Karo Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol. Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sejauh ini baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan juru panggil MK Mashuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Berkas tersangka Mashuri Hasan, polisi sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21).(mic/bie)
|