Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Enggan Gelar Perkara Kasus Surat Palsu MK
Wednesday 07 Sep 2011 17:47:29
 

Penasihat hukum tersangka Zainal Arifin Hoesein, Andi Muhammad Asrun (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) antara Bareskrim Polri, Kompolnas, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) belum dapat dipastikan. Pasalnya, hingga kini Bareskrim belum memberikan jawaban secara resmi.

"Belum dapat dipastikan kapan waktunya, karena hingga sekarang surat jawabannya dari Bareskrim belum ada. Kami masih tunggu sampai sekarang," ujar kuasa hokum tersangka Zainal Arifin Hoesein, Andi Muhammad Asrun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Pelaksanaan gelar perkara kasus ini, lanjut dia, memang sangat tergantung dari kesiapan Bareskrim karena pihak Kompolnas dan Satgas Anti Mafia Hukum sudah menyatakan kesiapannya. "Kalau Kompolnas dan Satgas sudah menyatakan siap. (Jawaban) itu kami dapat sendiri saat bertemu dengan mereka. Jadi masih tunggu dari Bareskrim sekarang ini," kata Andi.

Sementara itu, kemungkinan penetapan tersangka lain disertai temuan fakta hukum dan alat bukti baru dalam kasus surat palsu MK sangat tergantung pada proses persidangan di pengadilan. Untuk saat ini, berarti tak ada penambahan tersangka.

"Kami tunggu perkembangan fakta-fakta proses persidangan di pengadilan. Sejauh relevan, bisa saja dijadikan info awal menemukan bahan alat bukti baru," kata Karo Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol. Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sejauh ini baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan juru panggil MK Mashuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Berkas tersangka Mashuri Hasan, polisi sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21).(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2