Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri
Polri Enggan Tanggapi Serius Tudingan KPK
Thursday 27 Oct 2011 14:42:03
 

Aksi unjuk rasa mahasiswa menuntut KPK serius menangkap dan memulangkan buron tersangka dugaan korupsi Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas atas adanya kekuatan besar yang melindungi buron Nunun Nurbaeti tidak ditanggapi Mabes Polri secara frontal. Alasannya, selama ini kepolisian tidak memiliki hambatan dalam memburu tersangka kasus dugaan suap tersebut. Namun, yang bersangkutan memang belum diketahui keberadaannya.

"Itu kan pernyataan beliau (Busyo Muqoddas-red). Polri sudah bekerja sama dengan organisasi polisi ASEAN. Tidak ada hambatan bagi Interpol yang memiliki kekuatan global,” kata Kadiv Hubungan Internasiona (Hubinter) Polri, Irjen Pol. Boy Salamuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10).

Boy kembali menegaskan bahwa dalam pengejaran tersangka Nunun Nurbaeti Daradjatun itu, Polri sudah bekerja sama dengan polisi negara-negara ASEAN. Hingga saat ini komunikasi berjalan lancar dan bila ada informasi akan diteruskan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis.

"Mekanisme interpol tidak bisa dihambat oleh kekuatan itu. Tidak ada hambatan. Ini organisasi yang memiliki kekuatan global. Seperti keliru kalau ada tanggapan bahwa ada kekuatan besar melindungi seorang buronan," jelas dia.

Secara terpisah, suami Nunun, Adang Daradjatun membantah melindungi istrinya tersebut. Diirnya sama sekali tidak ada di balik skenario perlindungan terhadap buron KPK tersebut. "Mana mungkin saya sekecil ini bisa atur keamanan (Interpol yang mendunia) itu," kata Adang.

Mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota Komisi III DPR tersebut, justru balik mempertanyakan tudingan Busyro Muqoddas itu. Namun, ia enggan berkomentar tentang permintaan KPK kepada Presiden SBY, agar ada kekuatan politik untuk memulangkan Nunun. “Saya tidak bilang bahwa KPK tak mampu pulangkan Nunun, sehingga harus minta kepada Presiden SBY," tandasnya.

Sebelumnya, Nunun Nurbaeti Daradjatun telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999 - 2004. Cek itu diberikan terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang berhasil memenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 lalu.(dbs/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2