Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Polri Enggan Telusuri SMS Nunun-Adang
Tuesday 06 Sep 2011 16:35:48
 

Adang Daradjatun dan Nunun Nurbaeti (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski tugas penangkapan dan pemulangan buron Nunun Nurbaeti ada di tangannya, Polri malah enggan menindaklanjuti lalu lintas pesan singkat (SMS) antara tersangka korupsi itu dengan suaminya, Adang Daradjatun.

Anehnya, pihak kepolisian malah menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal pimpinan kepolisian. “Kami sudah putuskan dalam rapat internal, (sms) ini kewenangan KPK, leading actor-nya KPK. Seharusnya teman-teman KPK (yang menyelidiki). Kalau mereka minta bantuan Interpol, anytime," kata Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Boy Salamudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Pemeriksaan ponsel Adang Daradjatun, lanjut dia, juga merupakan kewenangan KPK. Alasannya, bila dilakukan kepolisian dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru yang tidak didinginkan. "Saya kira itu (yang melakukan) KPK, karena yang menananganinya adalah KPK, agar tidak terjadi duplikasi serta kontraproduktif," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, suami Nunun, Adang Darajatun menyatakan, istrinya masih dalam keadaan sakit. Nunun pun masih bisa mengabarainya melalui sms. "(Istri saya) masih dalam keadaan sakit. Kirim SMS ya bisa, masa SMS saja tidak bisa," tutur Adang.

Sebelumnya, tersangka Nunun Nurbaeti dikabarkan sakit dan berobat ke Singapura. Bahkan, ia dikabarkan lupa ingatan. Anehnya, meski lupa ingatan, Nunun masih bisa kirim kabar ke suaminya melalui pesan singkat dari ponselnya tersebut.

Dalam kesempatan ini, Adang enggan menyebutkan lokasi tepatnya keberadaan sang istri. Namun, dikatakannya, saat ini Nunun sendiri dan tidak ada yang mendampingi. "Iya (Nunun Nurbaeti) sendirian. Biar dia sembuh dahulu. Kasihan nanti masih sakit kok ditangkap. Hingga saat ini, saya belum istri saya. Saya khawatir nanti saya diikutin. Kalau ditanya kangen ya kangen." kata politisi PKS ini.

Mantan Wakapolri ini pun mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mencari dan memproses Nunun secara hukum. Namun di sisi lain, Adang berkukuh tetap memberikan perlindungan terhadap istrinya. "Ya saya (melindungi), karena cinta. Masa tidak pakai logika. Untuk itu soal SMS ibu ke saya tidak usah dibesar-besarkan, itu masalah manusiawi saja," tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom. Nunun pernah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor dalam rentetan kasus tersebut. Tapi pengadilan kesulitan menggali keterangan dari yang bersangkutan. Setelah itu, Nunun dikabarkan melarikan diri dan KPK menetapkan statusnya sebagai buron.(mic/bie/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2