Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Polri Enggan Telusuri SMS Nunun-Adang
Tuesday 06 Sep 2011 16:35:48
 

Adang Daradjatun dan Nunun Nurbaeti (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski tugas penangkapan dan pemulangan buron Nunun Nurbaeti ada di tangannya, Polri malah enggan menindaklanjuti lalu lintas pesan singkat (SMS) antara tersangka korupsi itu dengan suaminya, Adang Daradjatun.

Anehnya, pihak kepolisian malah menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal pimpinan kepolisian. “Kami sudah putuskan dalam rapat internal, (sms) ini kewenangan KPK, leading actor-nya KPK. Seharusnya teman-teman KPK (yang menyelidiki). Kalau mereka minta bantuan Interpol, anytime," kata Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Boy Salamudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Pemeriksaan ponsel Adang Daradjatun, lanjut dia, juga merupakan kewenangan KPK. Alasannya, bila dilakukan kepolisian dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru yang tidak didinginkan. "Saya kira itu (yang melakukan) KPK, karena yang menananganinya adalah KPK, agar tidak terjadi duplikasi serta kontraproduktif," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, suami Nunun, Adang Darajatun menyatakan, istrinya masih dalam keadaan sakit. Nunun pun masih bisa mengabarainya melalui sms. "(Istri saya) masih dalam keadaan sakit. Kirim SMS ya bisa, masa SMS saja tidak bisa," tutur Adang.

Sebelumnya, tersangka Nunun Nurbaeti dikabarkan sakit dan berobat ke Singapura. Bahkan, ia dikabarkan lupa ingatan. Anehnya, meski lupa ingatan, Nunun masih bisa kirim kabar ke suaminya melalui pesan singkat dari ponselnya tersebut.

Dalam kesempatan ini, Adang enggan menyebutkan lokasi tepatnya keberadaan sang istri. Namun, dikatakannya, saat ini Nunun sendiri dan tidak ada yang mendampingi. "Iya (Nunun Nurbaeti) sendirian. Biar dia sembuh dahulu. Kasihan nanti masih sakit kok ditangkap. Hingga saat ini, saya belum istri saya. Saya khawatir nanti saya diikutin. Kalau ditanya kangen ya kangen." kata politisi PKS ini.

Mantan Wakapolri ini pun mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mencari dan memproses Nunun secara hukum. Namun di sisi lain, Adang berkukuh tetap memberikan perlindungan terhadap istrinya. "Ya saya (melindungi), karena cinta. Masa tidak pakai logika. Untuk itu soal SMS ibu ke saya tidak usah dibesar-besarkan, itu masalah manusiawi saja," tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom. Nunun pernah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor dalam rentetan kasus tersebut. Tapi pengadilan kesulitan menggali keterangan dari yang bersangkutan. Setelah itu, Nunun dikabarkan melarikan diri dan KPK menetapkan statusnya sebagai buron.(mic/bie/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2