Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Enggan Tetapkan Tersangka Baru Pemalsuan Surat MK
Thursday 04 Aug 2011 16:51:21
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum juga berani menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, data yang mereka miliki sudah cukup banyak, yakni dari rekonstruksi kejadian serta konfrontasi keterangan dari tersangka serta para saksi. Apalagi sudah dilakukannya gelar perkara.

"Belum bisa (tetapkan tersangka baru), karena gelar perkara belum selesai. Masih perlu waktu yang cukup untuk mengkaji segala hal yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Kasus yang terkait dengan pengukuhan hasil pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I, diduga menyeret sejumlah nama penting. Namun, ketika ditanya apakah tersangka tersebut berasal dari kalangan MK atau KPU, Anton enggan menjawab. Dia kembali memberikan jawaban normatif. "(Gelar pekara) ini belum selesai. Jadi, harus selesai biar jelas siapa yang terlibat,” tutur dia.

Sebelumnya di kalangan wartawan, sempat beredar kabar bahwa mantan anggota KPU Andi Nurpati, dan mantan panitera MK Zainal Arifin disebut-sebut sebagai calon kuat tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Anton berjanji akan menyampaikan identitas tersangka baru MK, setelah gelar perkara selesai. “Tunggu saja, kami tak mau komentar sebelum ada kejelasan,” kata Anton yang tampak sangat bersikap hati-hati.

Kasus ini sendiri, sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini tim Penyidik baru menetapkan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan. Untuk itu, penasihat hukum Mashyuri, Edwin Partogi mendesak Polri segera menetapkan tersangka baru. Kliennya ini hanyalah korban mafia pemilu. Sedangkan pihak-pihak yang mengambil dari pemalsuan itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Dalam pemeriksaan konfrontasi pada akhir bulan lalu, penyidik baru mengkroscek pengakuan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dengan sejumlah staf KPU, MK, dan tersangka Mashyuri Hasan. Dalam pemeriksaan konfrontasi terakhir, penyidik mempertemukan Andi dengan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, Nalom Kurniawan dan Mashyuri.

Kepada penyidik, Andi Nurpati mengaku, bertemu Masyhuri dan Nalom di studio JakTV pada 17 Agustus 2009 silam. Namun, ia bersikeras tidak pernah mengatur pertemuan ketiganya di studio itu. Sebaliknya, ia malah menuding Zainal Arifin sebagai orang yang memerintahkan Nalom untuk menemui dirinya dan serahkan surat MK.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2