Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Umar Patek
Polri Jerat Umar Patek dengan KUHP dan UU Terorisme
Tuesday 16 Aug 2011 20:56:29
 

Umar Patek (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Tersangka kasus terorisme Umar Patek dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni KUHP dan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Untuk KUHP, ia diduga melakukan pemalsuan identitas untuk membuat paspor palsunya tersebut.

Sedangkan UU Terorisme, karena Umar Patek yang diduga terlibat dalam aksi Bom Bali I pada 2002 dan Bom Natal pada 2000, pernah bertemu dan menyembunyikan Dulmatin pada 2009. Dasar inilah yang menjadikan gembong teroris bisa dijerat dengan UU Terorisme tersebut. Bahkan, Patek telah mengakuinya bertemu Dulmatin di hadapam tim penyidik.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawa di Jakarta, Selasa (16/8). Awalnya, pihak kepolisian sempat kesulitan menjeratnya dengan UU Terorisme. Sebab, UU Terorisme baru disahkan 2003, atau setelah Patek terlibat aksi Bom Natal 2000 dan Bom Bali I pada 2002. UU tersebut tidak berlaku surut.

Namun, jelang Anton, hasil pemeriksaan menunjukkan Patek pernah kembali ke Indonesia pada 2009. Ia bertemu Dulmatin, tersangka teroris yang tewas dalam penyergapan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada 2010. Patek dianggap membantu menyembunyikan Dulmatin. "Rangkaian kegiatan yang dilakukan Dulmatin, ternyata ia juga tahu semuanya. Jadi, disamping KUHP, ia juga bisa dijerat dengan UU Teroris," jelas Anton.

Seperti diberitakan, Umar Patek ditangkap bersama istrinya di Pakistan pada Januari 2011. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia, pekan lalu. Istrinya yang bernama Rokiyah alias Siti Zahrah itu berkewarganegaraan Filipina. Ia ikut ditangkap karena ia juga memakai identitas palsu. Siti Zahrah dikenai Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Kini, mereka ditahan di Rutan Mako Brimob Polri.

Umar Patek mengaku bekerja sama dengan Dr Azahari untuk membuat rangkaian bom. Azahari yang warga negara Malaysia juga merupakan otak Bom Bali. Ia tewas meledakkan diri dalam penyergapan Densus 88 Antiteror di Batu, Malang, Jawa Timur.

Setelah Bom Bali meledak, Umar Patek melarikan diri ke Filipina. Pada 2009, ia kembali ke Indonesia dan bergabung dengan Dulmatin, Suwad, dan Hari Kuncoro yang telah tertangkap di Pekalongan, Jawa Tengah. Selain terlibat dalam Bom Bali I dan Bom Natal, Umar Patek juga mengetahui tentang kamp latihan militer di Aceh.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Umar Patek
 
  Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
  Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
  Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
  Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
  Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2