Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teroris
Polri Kembangkan Pemeriksaan Jaringan Teroris Depok
Monday 14 Nov 2011 17:46:33
 

Ilustrasi aksi penangakapan jaringan teroris yang berada di sebuah ruko (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris. Mereka ditanhkap di dua lokasi di Jakarta, Minggu (13/11) kemarin. Mereka adalah Darwoto dan Sugiharto. Salah satu dari mereka berprofesi sebagai tukang sayur.

Keduanya diduga terkait dengan jaringan kelompok teroris Depok, di bawah pimpinan AO. Nama mereka muncul dari hasil pengembangan tiga tersangka teroris yang tertangkap Sabtu (12/11) lalu. Petugas memiliki waktu 7x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan untuk membongkar anggota jaringan teroris itu.

"Pelaku yang ditangkap adalah Darwoto, pekerjaan tukang sayur, alamat Duren Sawit Jakarta. Dan, Sugiharto, pekerjaan dagang, alamat Bekasi. Mereka lain dengan kelompok Cirebon yang dulu. Mereka jaringan sendiri dan menggunakan senjata sendiri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kimbes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua orang ini adalah hasil pengembangan dan interogasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Mereka yang ditangkap sebelumnya adalah BHD alias D (34) dan A (32) warga Karawaci, Tengerang serta DAP (34 tahun) yang beralamat di Cipondoh, Tangerang.

Para terduga teroris ini, lanjut Boy, mendapat pasokan senjata memang dari kelompok Depok Lama. Pasokan senjata api berasal dari Filipina melalui jalur laut. Jalurnya adalah Mindanau-Tawau-Nunukan Kaltim-Tanjung Perak, Surabaya.

Kelompok itu membuat rencana yang berbeda dengan kelompok lain. Mereka mengincar sejumlah tokoh masyarakat yang dinilai berlawanan dengan ideologi mereka. Mereka juga mengincar polisi sebagai sasaran aksi terornya. “Bahkan, sudah ada planning (mengincar) kantor polsek di Jakarta Barat," ujar Boy.

Sebelumnya, saat Zulfikar alias Abdullah alias Abu Omar alias Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman dibekuk di Perumahan Griya Waringin, Bogor, terungkap jaringan ini mengincar Polsektro Cengkareng dan Kebon Jeruk. Abu Omar tertangkap pada Senin 4 Juli 2011. Ia bersama jaringannya diduga berencana melakukan penembakan bersenjata terhadap Kedubes Singapura.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2