Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polri Kesulitan Jerat Otak Pemalsu Surat MK
Friday 28 Oct 2011 23:05:46
 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman (Foto: Ist)
 
*Penyidik Baresrim akan diperiksa ulang sejumlah saksi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menyatakan bahwa otak pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang berkepentingan untuk naik kursi anggota legislatif. Namun, tim penyidik tak dapat menangkapnya, karena kurang bukti untuk dapat menjerat yang bersangkutan.

“Tapi kami tidak mau disebut hanya terpaku dengan bukti yang minim. Kami akan berusaha keras akan mengungkap kasus ini,” kata Sutarman kepada wartawan, usai pelantikan petinggi kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10).

Ia merasa yakin bahwa pelaku yang menyuruh staf MK untuk memalsukan surat adalah orang yang ingin duduk di kursi DPR. "Tokohnya sudah jelas. Itu yang menyuruh siapa, yang ingin jadi DPR. Tidak usah saya sebutkan namanya, sudah tahu (siapa orang) itu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Sutarman juga menegaskan, tim penyidik akan memeriksa saksi kasus tersebut, termasuk komisioner KPU Andi Nurpati. Pemeriksaan itu terkait dengan pernyataan seorang saksi dalam sidang perkara tersebut yang mengungkapkan tentang oknum yang menyuruh memalsukan surat itu.

“Kami akan periksa lagi yang bersangkutan. Siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu? Pasti yang ingin menjadi anggota DPR. Siap yang membuat surat itu? Pasti orang MK dan orang KPU. Tapi sampai saat ini, penyidik belum menemukan bukti itu. Kami kami kesulitan bukti untuk menetapkan tersangka otak dan pengguna surat itu,” jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, anggota Panja Mafia Pemilu DPR asal FPKB Abdul Malik Haramain mendesak Polri meningkatkan status pemeriksaan Andi Nurpati. Kebohongannya makin terkuak, setelah sejumlah saksi mengungkapkannya di persidangan terdakwa Masyhuri Hasan.

“Ada upaya rekayasa Andi (Nurpati) dalam menginisiasi surat penjelasan KPU atas putusan MK. Begitu juga, kebohongan Andi dalam menerima surat asli tertanggal 17 Agustus. Tapi Andi menyangkal telah menerima surat itu, padahal sebelumnya di rapat Panja, Andi mengakui telah meminta Masyuri Hasan untuk memberikan surat itu kepada Aryo," jelas dia.

Menurut Haramain, perkembangan persidangan tersebut harus menjadi rujukan polisi untuk menetapkan Andi sebagai tersangka. Begitu pula dengan kebohongan demi kebohongan yang terus dikatakan Andi. Tidak perlu alasan lagi bagi Polri utnuk menetapkannya sebagai ersangka,” tegasnya.(mic/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2