*Penyidik Baresrim akan diperiksa ulang sejumlah saksi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menyatakan bahwa otak pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang berkepentingan untuk naik kursi anggota legislatif. Namun, tim penyidik tak dapat menangkapnya, karena kurang bukti untuk dapat menjerat yang bersangkutan.
“Tapi kami tidak mau disebut hanya terpaku dengan bukti yang minim. Kami akan berusaha keras akan mengungkap kasus ini,” kata Sutarman kepada wartawan, usai pelantikan petinggi kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10).
Ia merasa yakin bahwa pelaku yang menyuruh staf MK untuk memalsukan surat adalah orang yang ingin duduk di kursi DPR. "Tokohnya sudah jelas. Itu yang menyuruh siapa, yang ingin jadi DPR. Tidak usah saya sebutkan namanya, sudah tahu (siapa orang) itu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Sutarman juga menegaskan, tim penyidik akan memeriksa saksi kasus tersebut, termasuk komisioner KPU Andi Nurpati. Pemeriksaan itu terkait dengan pernyataan seorang saksi dalam sidang perkara tersebut yang mengungkapkan tentang oknum yang menyuruh memalsukan surat itu.
“Kami akan periksa lagi yang bersangkutan. Siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu? Pasti yang ingin menjadi anggota DPR. Siap yang membuat surat itu? Pasti orang MK dan orang KPU. Tapi sampai saat ini, penyidik belum menemukan bukti itu. Kami kami kesulitan bukti untuk menetapkan tersangka otak dan pengguna surat itu,” jelas dia.
Dalam kesmepatan terpisah, anggota Panja Mafia Pemilu DPR asal FPKB Abdul Malik Haramain mendesak Polri meningkatkan status pemeriksaan Andi Nurpati. Kebohongannya makin terkuak, setelah sejumlah saksi mengungkapkannya di persidangan terdakwa Masyhuri Hasan.
“Ada upaya rekayasa Andi (Nurpati) dalam menginisiasi surat penjelasan KPU atas putusan MK. Begitu juga, kebohongan Andi dalam menerima surat asli tertanggal 17 Agustus. Tapi Andi menyangkal telah menerima surat itu, padahal sebelumnya di rapat Panja, Andi mengakui telah meminta Masyuri Hasan untuk memberikan surat itu kepada Aryo," jelas dia.
Menurut Haramain, perkembangan persidangan tersebut harus menjadi rujukan polisi untuk menetapkan Andi sebagai tersangka. Begitu pula dengan kebohongan demi kebohongan yang terus dikatakan Andi. Tidak perlu alasan lagi bagi Polri utnuk menetapkannya sebagai ersangka,” tegasnya.(mic/bie/rob)
|