Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Freeport
Polri Klaim Dana Bantuan Freeport Legal
Friday 11 Nov 2011 18:05:13
 

Sejumlah personel kepolisian melakukan patroli di areal pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim khusus Mabes Polri telah menuntaskan audit internal atas dana yang diterima anggota kepolisian dari PR Freeport Indonesia. Namun, hasilnya belum dapat diumumkan kepada publik, karena dalam tahap penyusunan. Dijanjikan laporan itu baru dipublikasikan pada Senin (14/11) pekan depan.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11), berani memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri yang menerima danaFreeport tersebut.

“Memang benar bahwa 365 personel polisi yang tergabung dalam Satgas pengamanan areal tambang PT Freeport, masing-masing menerima uang saku Rp 1,25 juta per bulan. Hitungan membengkak menjadi 14 juta dolar AS, karena Freeport juga memberikan sarana dan prasarana hingga sejumlah jasa.

Menurut dia, aturan yang dijadikan acuan sehingga Polri bisa mengklaim dana dari Freeport tersebut adalah legalm antara lain Keppres Nomor 63/2004 tertanggal 5 Oktober 2004 tentang Polri sebagai penanggung jawab pengamanan objek vital nasional, Kepmen ESDM Nomor 1762/2007 tentang Freeport termasuk perusahaan tambang termasuk objek vital nasional.

Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan keputusan buku pedoman teknis Nomor 736/2005 yang salah satu bab mengatur biaya pengamanan obyek vital nasional dibebankan kepada pihak yang diamankan. Berarti, dalam hal ini Freeport.

Sebagai realisasinya, Presdir Freeport Armando Bahler dan Kapolda Papua saat itu, Irjen Pol. Bekto Soeprapto—yang kini menjabar Wakabareskrim—menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 8 Maret 2010. "Sementara demikian seperti itu (sesuai prosedur). Jelas ini legal, karena aturan sudah ada," tutur Saud.

Sebelumnya, Mabes Polri menurutnkan tim khusus untuk melakukan audit internal atas penerimaan dana Freeport tersebut. Tim khusus yang terdiri dari Dipropam, Irwasum dan Baharkam Polri itu, bekerja selama dua minggu. Sejumlah petinggi Polda Papua juga dimintai keterangan. Begitu pula dengan sejumlah petinggi Freeport.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2