Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Densus 88
Polri Klaim Muhammad Jefri Meninggal karena Serangan Jantung
2018-02-16 19:13:44
 

Ilustrasi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kematian Muhammad Jefri, yang meninggal selang beberapa hari ditangkap Densus 88 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2) lalu, menyisakan tanda tanda banyak pihak. Pasalnya, ketika ditangkap, ayah dari seorang bayi berusia 10 bulan ini dalam keadaan sehat.

Banyak pihak mendesak polisi/densus 88 agar menjelaskan soal kematian Jefri secara terbuka kepada publik, khususnya keluarga Jefri. Sebab keluarga punya hak untuk mengetahui sebab kematian anggota keluarganya. Mereka juga mempertanyakan soal larangan dari Densus 88 kepada keluarga agar tidak membuka kafan jenazah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes Polri mengatakan bahwa Jefri meninggal karena serangan jantung.

"Pada 13 Februari 2018 hasil autopsi disimpulkan penyebab kematian adalah serangan jantung dengan riwayat penyakit jantung menahun," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2), lansir Kumparan.

Hanya saja, Setyo tidak menunjukkan kepada wartawan surat dari tim dokter RS Polri Kramat Jati terkait hasil autopsi yang menunjukkan Jefri meninggal karena serangan jantung.

Setyo menuturkan, Jefri ditangkap Densus 88 pada Rabu (7/2) pukul 15.17 WIB di Indramayu, Jawa Barat. Jefri ditangkap karena diduga terlibat sejumlah aksi teror di Mapolres dan Mako Brimob Toli-Toli, Sulawesi Selatan.

Setelah ditangkap, Polisi kemudian meminta Jefri menunjukkan tempat rekan lainnya bersembunyi. Di tengah perjalanan, Jefri mengeluhkan sesak pada dadanya.

"Pada pukul 18.00 WIB tanggal 7 Februari dibawa ke klinik terdekat di Indramayu. Namun, kita juga ikut prihatin pada pukul 18.30 WIB berdasarkan keterangan dokter di klinik, tersangka meninggal dunia," kata Setyo.

Jenazah Jefri lalu dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan diserahkan ke tim dokter pada 9 Februari 2018 untuk diautopsi. Jenazah Jefri diserahkan ke keluarga yang diwakili oleh ayahanda dan istri Jefri.

"Atas kesepakatan keluarga, jenazah dimakamkan di Pemakaman Kapuran, Kota Agung, Lampung, pada Sabtu 10 Februari 2018 pukul 06.15 WIB," ucap Setyo.

Sebelumnya, istri Jefri, Ummu Umar, membantah pernyataan pihak dokter kepolisian yang menyebut Jefri memiliki sejumlah penyakit.

"Memang kata dokter mereka, dia (Muhammad Jefri) punya penyakit jantung, liver, paru-paru, tapi setahu saya dia sehat-sehat saja, dia juga tidak merokok," ungkap Ummu Umar.

Ummu Umar menjelaskan, memang tidak ada luka lebam pada bagian wajah suaminya. Tetapi, Ummu Umar tidak dapat memastikan di seluruh tubuh suaminya, sebab kondisi jenazah sudah tertutup dan tak boleh dibuka.

"Wallahu a'lam," tuturnya singkat, sebagaimana dilansir Panjimas, Selasa (13/2) lalu.

Ummu Umar juag menuturkan bahwa suaminya ditangkap tanpa pemberitahuan atau surat penangkapan.(dbs/ameera/arrahmah.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2