Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Papua
Polri Lakukan Pemeriksaan Terhadap Polda Papua
Tuesday 11 Oct 2011 15:31:44
 

Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (Foto: AFP Foto)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggotanya yang bertugas di Polda Papua. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut kerusuhan antara pekerja PT Freeport dengan aparat kepolisian yang menelan korban jiwa pada Senin (10/10) kemarin.

“Kami sudah kirimkan tim. Sekarang (para anggota kepolsian) akan diperiksa. Istilahnya, diaudit untuk mengetahui lebih dalam kejadian tersebut,” kata Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah peluru yang ditembakkan anggota polisi sudah sesuai dengan SOP atau tidak. Namun, pihaknya menekankan bahwa pada dasarnya polisi mempunyai tugas pelayanan masyarakat dan mempunyai tanggungjawab untuk melindungi wilayahnya.

“Ada aturannya dalam mengatasi suatu keadaan yang tidak terkendali. Petugas di lapangan pasti diperintahkan untuk mengurangi resiko sekecil mungkin. Itu pun atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, agar tidak banyak korban sehingga perlu dilakukan langkah-langkah tegas,” jelas Untung Yoga.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Ode Ida, mnyesalkan kerusuhan antara pekerja Freeport dengan aparat keamanan. Tapi hal ini sebenarnya diakibtkan pemerintah terlalu memanjakan PT Freeport tersebut. Sedangkan tingkat kesejahteraan penduduk sekitar dan pekerja diabaikan.

"Indonesia memposisikan Freeport sebagai instansi vital. Sehingga perlu dijaga keamanannya. Akhirnya aparat bisa bertindak semaunya akibat doktrin tersebut. Insiden Freeport terkesan aparat dibayar asing untuk menghabisi warganya sendiri. Padahal para karyawan ini hanya menuntut haknya," jelas La Ode.

Menurut dia, seharusnya aparat keamanan bisa memfasilitasi pertemuan antara kedua belah antara manajemen dengan pekerja. Sebab, masalah awal dari persoalan ini adalah belum adanya kesepahaman terkait upah. "Aparat keamanan harus bertanggungjawab. Mereka dibayar negara bukan untuk membunuh rakyat, tapi harus melidunginya. Seharusnya aparatlah yang meminta manajemen Freeport untuk berdialog dengan pekerja, bukan menghalangi pekerja yang ingi bertemu dengan pihak manajemen Freeport," jelas dia.

Terkait upah pekerja yang menjadi alasan aksi, Laode sepakat dengan perjuangan pekerja perusahaan tambang itu. Pihak Freeport seharusnya tidak memberikan upah buruh yang berpatokan dengan Upah Minimum Regional (UMR). Sebab, PT Freeport adalah perusahaan asing. Artinya, standar gaji yang diberikannya harus berstandar gaji internasional. “Ini yang harus dipahami aparat keamanan,” tandasnya.

Tidak Berani
Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Kajian Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Aidil Azhari mengatakan, sejauh ini Freeport menolak renegosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia, sementara pemerintah tidak berani mengambil sikap. Pemerintah mewakili negara berada pada posisi yang setara dengan investor. Jika terjadi trouble of agreement maka Freeport bisa membawa pemerintah RI ke ranah hukum internasional.

“Atau sebaliknya, jika Freeport yang membangkang, pemerintah yang tuntut. Ini demi hukum. Freeport itu disini beroperasi dengan bendera PT Freeport Indonesia (PTFI). Nah PTFI itu kan didirikan disini, di negara kita dengan UU Perseroan Terbatas, walaupun dia itu investasi asing,” ujar Aidil Azhari, Ketua PB PMII Bidang Kajian Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam.

PT Freeport Indonesia telah membukukan total cadangan bijih terkira sebesar 2,6 miliar metrik ton yang memiliki kandungan tembaga sebesar 23 juta pada 6 lokasi penambangan. Dari total 18,98 miliar dolar AS pendapatan Freeport McMoran sepanjang 2010, pemasukan tertinggi berasal dari Indonesia sebesar 6,377 miliar dolar AS. Angka tersebut membuktikan bahwa emas sebesar 1.471,34 metrik ton dan perak sebesar 5.553,68 metrik ton.

PT Freeport Indonesia sangat penting bagi Freeport McMoran. Freeport akan bertahan dan melakukan segala cara, agar pemerintah RI menghormati kontrak sampai 2041. Posisi pemerintah yang lembek, membuat Freeport makin berani. “Ini pangkal dari setiap masalah yang terjadi Papua, karena kesejahteraan penduduk setempat tak mendapat perhatian yang layak,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan terjadi antara aparat keamanan dengan pekerja di Terminal Gorong-gorong, Timika, Papua, Senin (10/10) kemarin. Bentrokan mengakibatkan seorang perkaja tewas dann belasan lainnya luka-luka. Dalam peristiwa ini, tiga mobil kontainer dibakar massa di ruas jalan dari Pelabuhan Portsite menuju Tembagapura, tepatnya di Mil 28 samping Bandara Mozes Kilangin Timika. Akibatnya, tidak ada penerbangan, karena terhalang asap tebal.(inc/bie/rob/ind)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2