Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polri Limpahkan Berkas Kasus Surat Palsu MK
Thursday 15 Sep 2011 19:35:30
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein kepada Kejaksaan Agung. Kepolisian tengah menunggu hasil penelitian tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk ,elakukan pelimpahan tahap dua, setlah berkas itu dinyatakan lengkap.

"Berkas penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK, sudah dikirim ke kejaksaan. Kami sedang menunggu dalam dua minggu untuk berkas tersangka Zainal. Kami berharap Kejaksaan segera mengabarkan atas perkara itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).

Sementara itu, Kabidpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Boy Rafly Amar membenarkan adanya tiga perkara terkait Zainal sebagai terlapor dalam kasus pemalsuan dokumen pemilihan legislatif. Ketiga kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu adalah kasus terkait Andi Nurpati, Dewie Limpo Yasin, dan Zainal menjadi tersangka.

Untuk kasus Wakatobi, jelasnya, pelapor Junaedi (PPP) dengan terlapor Zainal. Dugaan pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan. Kemudian, kasus Dapil VII Sumsel pelapor Aslam (Hanura) yang melaporkan Zainal dengan dugaan Pasal 263 dan 421 KUHP .

Sedangkan, data dari penyidik, ada dua lagi laporan kasus dengan terlapor Zainal, yakni kasus Ahmad Yani, anggota DPR Komisi III dari PPP. Sedangkan satu kasus lagi di Maluku Utara. "Kami belum menyidik dua kasus belakangan. Baru tiga kasus itu kami tangani," ujar penyidik Bareskrim Polri.

Soal Dewie Limpo dan Andi Nurpati tidak tersentuh, menurut penyidik menunggu vonis pengadilan kasus Zainal Arifin dan Masyhuri. "Kalau keduanya sudah dinyatakan bersalah, kami akan mudah menyidik kasus itu," ujar penyidik

Sebelumnya, mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) itu diduga berperan sebagai konseptor penambahan redaksional dalam draft surat yang akhirnya bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009. Penetapan tersangka tersebut sempat menuai protes dari pihak Zainal. Pengacara Zainal, Andi M Asrun, mengatakan tersangka kasus surat palsu MK itu justru menjadi korban pemalsuan tanda tangan.

Mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, memalsukan tanda tangan Zaenal hingga draft surat yang dibuat 14 Agustus 2009 menjadi surat resmi bernomor 112 dengan tanggal sama. Tersangka pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, ternyata dilaporkan empat kasus yang sama. Dari lima kasus itu, polisi baru menangani empat kasus terkait Zainal sebagai tersangka.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2