Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Papua
Polri Masih Kaji Peningkatan Status Keamanan Papua
Monday 24 Oct 2011 16:08:26
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul insiden penembakan Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua, hingga kini Mabes Polri belum meningkatkan status keamanan daerah tersebut. Namun, peningkatan status keamanan ini kemungkinan akan ditetapkan, begitu ada kebijakan dari pimpinan Polri.

“Pimpinan Polri saat ini tengah melakukan penilaian terhadap rentetan peristiwa yang terjadi di Papua. Peningkatan status harus menunggu hasil penilaian dari evaluasi yang berkembang di lapangan. Jumlah korban semuanya hingga hari ini sudah delapan orang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrus Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Sebagaimana diketahui, dalam dua pekan terakhir ini, kondisi keamanan Papua makin memanas. Hal ini menyusul penembakan yang menewaskan seorang pekerja PT Freeport Indonesia yang menuntut kenaikan gaji. Selanjutnya penembakan di Mil 38 dan Mil 39 yang mewaskan tiga orang, ditemukan tiga mayat pascapembubaran paksa Kongres Rakyat Papua (KRP) III, dan penembakan Kapolsek Mulya, AKP Dominggus Octavianus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Wachjono mengatakan, pihaknya cukup kesulitan dalam mengusut penembakan di areal PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, yang menewaskan tiga orang.

"Kami masih melakukan penyelidikan mengenai siapa yang melakukan penembakan itu serta mencari motif sebenarnya. Pelaku penembakan kemungkinan dari kelompok kriminal bersenjata yang melakukan hal serupa di areal Freeport. Kami masih mendalami dan terus mengejar pelakunya," jelas Wachyono yang dihubungi wartawan dari Jakarta.

Dugaan sementara, pelaku penembakan di Mile 38 dan Mile 39 yang menewaskan satu orang karyawan Freeport dan dua orang pendulang emas tradisional merupakan kelompok yang sama dengan pelaku penembakan mobil L-300 yang menewaskan tiga penumpangnya di Mile 37 pada Jumat (14//10) lalu.

Selain peristiwa penembakan tersebut, kepolisian setempat juga masih etrus melakukan penyelidikan atas sejumlah insiden yang menewaskan sejumlah korban. Pihak berwenang dibantuk aparat TNI juga terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku atas sejumlah peristiwa pembunuhan yang berlangsung di Papua, sejak beberapa waktu belakangan ini.(inc/bie/irw)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2