Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ruhut Sitompul
Polri Pastikan Akan Periksa Ruhut Sitompul
Friday 30 Sep 2011 20:16:33
 

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bareskrim Polri sudah memeriksa enam saksi terkait pengaduaan Anna Rudhiantiana Legawati, istri pertama kader Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Namun, keterangan tersebut masih didalami untuk bahan pemeriksaan pengaduan tersebut.

Setelah pemanggilan saksi-saksi sudah selesai, tim penyidik barulah memanggil untuk meminta keterangan anggota Komisi III DPR tersebut. “Tunggu semua saksi-saksi lengkap ditambah cukup alat bukti. Setelah ini, kami pasti memanggil dan memeriksa Pak Ruhut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Setelah memeriksa enam saksi itu, lanjut dia, polisi masih memerlukan keterangan tambahan. Kemungkinan akan memanggil dua saksi lagi. "Sebetulnya pemanggilan saksi sudah selesai, tapi ada dua saksi yang berhalangan, karena alasan ke luar kota. Mudah-mudahan, Senin (3/10) depan mereka sudah bisa hadir," jelas Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anna melaporkan suaminya itu terkait dengan pernikahan kedua Ruhut dengan Diana Leovita (30). Ruhut diduga menggunakan dokumen palsu dan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Anna menyerahkan sejumlah bukti kepada tim penyidik. Baukti itu antara lain surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat menikah di Australia, kartu tanda penduduk (KTP) Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto serta bukti lainnya.

Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Hingga saat ini, tidak ada perceraian. Langkah hukum diambil Anna lantaran Ruhut tak lagi memperhatikan putranya, Christian Husen Sitompul (20) hasil pernikahan mereka. Hal itu terlihat dalam biodata anggota Komisi III itu di DPR. Ruhut menyebut Diana sebagai istri dan memiliki dua anak. Adapun Christian tidak diakui Ruhut sebagai anaknya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Ruhut Sitompul
 
  Ruhut Sitompul: Banyak Parpol, Sulit Jadikan Hukum Sebagai Panglima
  Ruhut Sitompul: Koruptor Harus Punya Budaya Malu, Nggak Perlu Digantung di Monas
  Ruhut Yakin Anas Cs Mulai Stres dan Was-Was
  Ruhut: Anas Sudahlah, Lempar Handuk Putih Saja
  Ruhut: Kasihan Antasari Jadi Alat Politik Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2