Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pemalsuan
Polri Pastikan Nazaruddin Gunakan Paspor Palsu
Saturday 06 Aug 2011 17:31:14
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Polri hingga kini belum juga dapat menangkap dan memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Tanah Air. Diduga sang buron menggunakan paspor palsu untuk bersembunyi di suatu negara dari kejaran polisi. Demikian kata Kabareskrim Irjen Pol. Sutarman di Jakarta, Sabtu (6/8).

Dijelaskan, kepolisian sudah mengetahui keberadaan Nazaruddin, tetapi pihaknya belum bisa menangkapnya. Sebab, negara tempat dimana Nazaruddin bersembunyi tidak mau tahu paspor yang digunakan Nazaruddin palsu atau tidak "Kami prediksi bahwa 70 persen Nazaruddin menggunakan identitas palsu, sehingga pelacakan sulit dilakukan. Apalagi negara bersangkuta tak mau tahu paspor yang digunakannya asli atau palu," jelas dia.

Kabareskrim juga mengungkapkan, saat Nazaruddin menggunakan Skype di salah satu stasiun teve swasta nasional, polisi sudah mengetahui dimana Nazaruddin berada. Namun, saat akan menyergapnya ternyata bekas kader Partai Demokrat ini sudah kabur dan meninggalkan lokasi tersebut. "Benar, dia memang berpindah-pindah. Saat di Skype, kami sudah ketemu tempatnya itu, tapi dia sudah bergerak dan berkeliling-keliling negara," ungkapnya.

Sebenarnya, usaha polisi dalam menangkap Nazaruddin selama ini sudah berjalan dengan bekerja sama kepada pihak-pihak lain dalam rangka transnational crime dan kejahatan lainnya. Tetapi Nazaruddin masih belum bisa ditangkap dari persembunyiannya. "Kami dan pihak imigrasi masih terus melacak dan mencari negara mana yang mengeluarkan identitas palsu itu," jelas Sutarman.(mtc/bie)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2