Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemalsuan
Polri Periksa Tersangka Baru Kasus Surat MK
Monday 22 Aug 2011 06:18:24
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Tim penyidik Bareskrim Polri mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein pada Senin (22/8) ini. Pemeriksaan terhadapnya itu merupakan yang perdana, menyusul penetapannya sebagai tersangka baru pada Jumat (19/8) llau, terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

"Penyidik Bareskrim besok (hari ini-red) akan melakukan pemeriksaan kepada mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka," kata Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (21/8).

Menurut dia, Zainal akan diminta keterangan terkait keikutsertaannya dalam pembuatan draf surat yang diduga palsu itu. Pemeriksaan ini merupakan hasil serangkaian pemeriksaan, konfrontasi, dan barang bukti yang akhirnya menunjukkan keterlibatan Zainal dalam kasus tersebut.

Sedangkan terkait dalam utama kasus ini, Boy meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan. Dijelaskan, penyidik selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas perwira menengah Polri ini.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK. Ia diduga ikut serta dalam pembuatan draf awal surat nomor 112 Tahun 2009. Surat itu akhirnya menjadi dasar KPU menetapan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura.

Sementara itu, juru bicara MK Akil Mochtar mengecam langkah Polri yang hingga kini belum mampu menyentuh pihak yang berlindung di balik kekuasaan. Padahal, yang bersangkutan itu adalah otak dari kasus pidana ini.

"Terlalu prematur penetapan (Zainal Arifi sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK) itu. Penyidik sangat diskriminatif. Zaenal itu hanya korban saja. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran bebas. Polisi keliatan (tunduk) terhadap orang-orang yang mempunyai backing kekuasaan," ujar Akil tanpa sungkan.

Menurut Akil, jika benar Zainal terlibat, untuk apa ia menolak pemberian uang oleh mantan ajudan Arsyad Sanusi. “Polisi masih belum punya nyali. Untuk itu, Pak Ketua (MK Mahfud MD) sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi bagi Zaenal. Kami pun juga siap untuk diperiksa polisi, biar kasus jelas dan polisi dengan cepat membongkarnya,” tandasnya dengan nada tinggi.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2