Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
2023-08-05 01:23:56
 

 
JAKARTA , Berita HUKUM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merubah lintasan materi ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang semula dengan bentuk angka 8 kini menjadi huruf S.

Perubahan materi ujian praktek tersebut ditetapkan setelah mengkaji ulang materi dari tes pembuatan SIM, baik ujian teori atau praktek. Standar ujian baru itupun tetap mengutamakan keselamatan, dan keahlian berkendara bagi pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Selain bentuk lintasan, spasi lintasan juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Dengan bentuk lintasan yang berubah menjadi huruf S, diharapkan ujian praktek SIM akan lebih mudah dilakukan oleh pemohon.

"Pelaksanaan perubahan (Lintasan) materi ini sudah mulai dilaksanakan di beberapa Polres, seperti Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota, dan beberapa kota lainnya," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat meninjau sosialisasi perubahan lintasan praktek SIM C, di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti soal ujian SIM, terutama ujian praktek dengan lintasan angka 8 dan zigzag. Kapolri kemudian mengintruksikan kepada jajarannya agar mengkaji serta mengevaluasi hal tersebut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2