Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Polri
Polri Siap Bertanggung Jawab, KPK Tunggu Audit BPK
Monday 31 Oct 2011 19:45:48
 

Sejumlah anggota Polri tampak melakukan patroli di sekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
*Soal pemberian dana 14 juta dolar AS dari Freeport kepada Polri

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri siap bertanggung jawab atas penerimaan dana bantuan dari PT Freeport Indonesia sebesar 14 juta dolar AS tersebut. Bahkan, siap untuk menindak anggotanya yang dianggap melakukan pelanggaran dalam menerima dana tersebut. KPK sendiri tengah menunggu hasil audit BPK, sebelum menyelidiki soal dana tersebut.

Pertanggungjawaban yang diberikan Polri tersebut, bila memang diminta oleh DPR dan KPK. “Polri sebagai penegak hukum, prinsipnya siap bertanggung jawab kepada pihak mana pun. Tapi ini pun bila memang ada permintaan untuk mempertanggungjawabannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Bahkan, lanjut dia, jajaran kepolisian siap memberikan keterangannya, termasuk kepada DPR RI dan KPK. Polri juga sudah berkoordinasi dengan PT Freeport untuk meminta penjelasan dan data terkait anggaran yang nilainya disebut-sebut 14 juta dolar AS itu. "Kmai perlu tahu, siapa saja penerimanya, untuk apa dananya, dan berapa besar nominalnya,” jelas dia.

Ditegaskan pula, Polri siap menindak anggotanya yang menerima dana dari Freeport, bila terbukti ada unsur pelanggaran dalam proses pendanaan tersebut. Selain kepada Freeport, pihaknya juga akan meminta klarifikasi Polda Papua. “Polri siap diaudit KPK. Kami siap transparan mempertanggungjawabkan kalau ada penyimpangan. Kami juga belum tahu persis untuk apa dana itu,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum dapat mnentukan dana itu masuk kategori gratifikasi atau suap. Untuk melakukan penyelidikan, KPK perlu menunggu hasil audit BPK. Hasil itu nantinya yang akan dijadikan dasar penyelidikan itu.

"Harus ditelusuri apa dana itu masuk bagian dari kontrak yang sampai pada pusat atau pemda di sana. Muspida dan aparat keamanan bisa masuk. Kalau itu dana resmi, ada aturan dan audit dari BPK,” ujarnya.

Menurutnya, KPK tak bisa begitu saja masuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap itu. Pasalnya, jika melihat prosedur hukum, KPK tak mempunyai dasar. KPK baru mengetahui ihwal dana ini dari pemberitaaan media. “Harus ada audit untuk menelusurinya,” jelas dia.

Johan menjelaskan, pemberian dana dari swasta kepada pemerintah, tak selamanya bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Hal ini bisa saja terjadi, ketika pengusaha memberikan dana untuk membangun daerahnya kepada pemda. “Semua ini menyangkut soal aturan. Gratifikasi harus dipahami, apakah pemberian dana itu bagian dari perjanjian Freeport dan pemerintah atau tidak," tandasnya.(mic/bie/spr)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2