*Soal pemberian dana 14 juta dolar AS dari Freeport kepada Polri
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri siap bertanggung jawab atas penerimaan dana bantuan dari PT Freeport Indonesia sebesar 14 juta dolar AS tersebut. Bahkan, siap untuk menindak anggotanya yang dianggap melakukan pelanggaran dalam menerima dana tersebut. KPK sendiri tengah menunggu hasil audit BPK, sebelum menyelidiki soal dana tersebut.
Pertanggungjawaban yang diberikan Polri tersebut, bila memang diminta oleh DPR dan KPK. “Polri sebagai penegak hukum, prinsipnya siap bertanggung jawab kepada pihak mana pun. Tapi ini pun bila memang ada permintaan untuk mempertanggungjawabannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).
Bahkan, lanjut dia, jajaran kepolisian siap memberikan keterangannya, termasuk kepada DPR RI dan KPK. Polri juga sudah berkoordinasi dengan PT Freeport untuk meminta penjelasan dan data terkait anggaran yang nilainya disebut-sebut 14 juta dolar AS itu. "Kmai perlu tahu, siapa saja penerimanya, untuk apa dananya, dan berapa besar nominalnya,” jelas dia.
Ditegaskan pula, Polri siap menindak anggotanya yang menerima dana dari Freeport, bila terbukti ada unsur pelanggaran dalam proses pendanaan tersebut. Selain kepada Freeport, pihaknya juga akan meminta klarifikasi Polda Papua. “Polri siap diaudit KPK. Kami siap transparan mempertanggungjawabkan kalau ada penyimpangan. Kami juga belum tahu persis untuk apa dana itu,” tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum dapat mnentukan dana itu masuk kategori gratifikasi atau suap. Untuk melakukan penyelidikan, KPK perlu menunggu hasil audit BPK. Hasil itu nantinya yang akan dijadikan dasar penyelidikan itu.
"Harus ditelusuri apa dana itu masuk bagian dari kontrak yang sampai pada pusat atau pemda di sana. Muspida dan aparat keamanan bisa masuk. Kalau itu dana resmi, ada aturan dan audit dari BPK,” ujarnya.
Menurutnya, KPK tak bisa begitu saja masuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap itu. Pasalnya, jika melihat prosedur hukum, KPK tak mempunyai dasar. KPK baru mengetahui ihwal dana ini dari pemberitaaan media. “Harus ada audit untuk menelusurinya,” jelas dia.
Johan menjelaskan, pemberian dana dari swasta kepada pemerintah, tak selamanya bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Hal ini bisa saja terjadi, ketika pengusaha memberikan dana untuk membangun daerahnya kepada pemda. “Semua ini menyangkut soal aturan. Gratifikasi harus dipahami, apakah pemberian dana itu bagian dari perjanjian Freeport dan pemerintah atau tidak," tandasnya.(mic/bie/spr)
|