Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Polri Siap Masifkan Protokol New Normal
2020-05-28 00:16:05
 

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin rapat analisa dan operasi (Anev) Operasi Aman Nusa II.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Kepolisian Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, meminta agar para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II memasifkan sosialisasi dan edukasi semua kebijakan pemerintah sehingga masyarakat memiliki kesadaran dan kesiapan memasuki tahapan tatanan baru atau normal baru (new normal).

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri sebagai penekanan saat memimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II bersama para pejabat utama operasi tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres melalui video conference dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

"Sesuai dengan arahan Presiden bahwa untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita menuju ke tatanan atau norma yang baru, beliau menginginkan TNI-Polri ada di setiap keramaian, untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah kita sepakati lewat PSBB, karena kita ingin tetap produktif dan aman Covid-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Untuk memperkuat hal itu, Kabaharkam Polri meminta para Kaopsda (Kapolda) dan Kaopsres (Kapolres) mengerahkan personel Bhabinkamtibmas sehingga mampu menyentuh masyarakat sampai level terbawah. "Agar 40.194 Bhabinkamtibmas disiapkan untuk melakukan sosialisasi protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19," tegasnya.

Kabaharkam Polri menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, langkah yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka menghadapi tatanan normal baru akan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal, langkah itu akan dilaksanakan di 4 provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo) dan 25 kabupaten/kota yang sebelumnya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di daerah-daerah itu akan ada pengerahan personel TNI-Polri untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan, khususnya terkait keharusan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan dan dari berdesak-desakan.

"Dengan digelarnya pasukan dari TNI dan Polri di lapangan secara masif, diharapkan memunculkan kesadaran dan kedisiplinan yang kuat dari masyarakat dan dapat menekan angka persebaran virus serta menekan R-0 (R-Nought) agar tetap di bawah 1, yang merupakan syarat mutlak untuk kita bisa masuk ke tatanan atau norma baru sehingga masyarakat tetap produktif dan aman COVID," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2