Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Tangkap 6 Tersangka Pengedar Shabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
2019-02-05 04:04:01
 

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto bersama jajarannya saat memberikan penjelasan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap 6 tersangka pengedar narkotika jenis methaphetamine alias shabu-shabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia sindikat Malaysia-Aceh-Medan. Keenam inisial tersangka yakni Aps, Ef, Jnd, Syl, Hs, dan Ah. Polisi juga memasukkan inisial Abg dan Rhm sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, kronologi pengungkapan berdasarkan hasil analisa tim satgas NIC (Narcotic Investigation Center) Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu jaringan internasional jalur Malaysia-Aceh-Medan.

"Pada hari Jum'at tanggal 18 januari 2019 sekira pukul 16.00 wib, Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka Aps di Dusun Cilacap No. 112, Kelurahan Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Adapun tersangka Aps yang berperan sebagai pencari orang untuk memuat shabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Ah," papar Eko di kantor Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Senin (4/2).

Kemudian, lanjut Eko, pada tanggal 19 januari 2019 sekira pukul 11.50 Wib tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka an. Ei di rumah yang terletak di Desa Matang Glumpang Il Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD yang berperan memerintahkan Abg (DPO) dan Rhm (DPO) untuk mengambil sabu di laut perbatasan Malaysia-Indonesia, namun boat Abg dan Rhm mogok di laut dengan jarak sekitar 80 mil dari kuala idi, aceh timur, selanjutnya Ei dan Jnd menjemput Abg dan Rhm, kemudian shabu sebanyak 16 kg diserahterimakan kepada Ei dan Jnd kemudian disimpan di rumah Ei yang beralamat di Desa Matang Glumpang Il Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD.

"Pada tanggal 19 januari 2019 sekira pukul 15.50 Wib tim menangkap tersangka Jnd di halaman Masjid Raya Lama Idi Rayeuk, jalan Raya Medan-Banda Aceh Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Provinsi NAD yang berperan menghubungi Ei untuk mencari boat dan orang untuk mengarnbil shabu di laut perbatasan Malaysia-Indonesia dan Ei melaporkan kepada Jnd boat sudah ada dan orang yang menjemput bernama Abg dan Rhm," kata Eko.

Selanjutnya, pada tanggal 20 januari 2019 sekira pukul 14.53 tim menangkap tersangka Syl di jalan Raya Medan-Banda Aceh desa Seunebuk Muku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam, yang diperintah oleh Aps untuk mencari boat dan orang untuk mengambil shabu dari malaysia ke indonesia, kemudian Syl memerintahkan Jnd untuk mencari boat dan orang untuk ambil barang haram tersebut (shabu).

"Pada tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 16.38 Wib, tim menangkap tersangka Ah di rumah yang terletak di dusun damai desa seuriget, kecamatan Langsa, provinsi NAD, yang berperan sebagai pemesan shabu," jelasnya.

Adapun modus operandi sindikat pengedar narkoba jaringan internasional tersebut, yakni dengan melakukan pengiriman barang narkotika melalui jalur laut dengan menggunakan boat dari malaysia ke aceh.

"Daerah peredaran sindikat ini adalah Aceh dan Medan," ujar Eko.

Atas perbuatan 6 tersangka tersebut, Polri mempersangkakan mereka dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal subsidair yakni pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2