Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Paspor
Polri Telusuri Parpor Syarifuddin ke Tangan Nazaruddin
Wednesday 10 Aug 2011 16:21:29
 

Parpor Syarifuddin yang digunakan Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Polri menyakini ada pihak yang membantu pelarian M. Nazaruddin. Apalagi yang bersangkutan bisa berpergian ke sejumlah negara dengan menggunakan paspor milik keponakannya, M. Syarifuddin. Tim penyidik pun hingga kini tetap masih nencurigai sang pemilik paspor yang digunakan mantan Bendahra Umum KPK itu.

"Kami ingin tahu keterangan dari dia (Syarifuddin-red), apakah mengetahui paspor itu dipakai Nazaruddin. Kami juga ingin tahu, bagaimana paspor itu sampai di tangan Nazaruddin. Tidak mungkin paspor itu bisa terbang sendiri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/8).

Untuk mendapatkan informasi tersenbut, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keponakan Muhammad Nazaruddin, M. Syarifuddin. Saat ini ia tengah diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatra Utara sebagai saksi terkait penggunaan paspor miliknya oleh Nazaruddin.

Memang saat ditangkap di Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8) pukul 02.00 waktu setempat, Nazaruddin menyodorkan paspor milik Syarifuddin. "Memang dia akan dibawa ke Jakarta, tapi pemeriksaan di sana belum selesai. Dia perlu kami periksa di Jakarta, karena kami perlu mengetahui asal-usul paspor itu," ujar Anton.

Sebelumnya dalam pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Syarifuddin kepada tim penyidik Ditreskrimum, berkilah tidak mengetahui paspor miliknya digunakan Nazaruddin. Ia baru menyadari kehilangan paspor, setelah melihat pemberitaan di stasiun televisi. "Dia mengaku paspornya hilang, ketika disimpan di rumah pamannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Raden Heru.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2