JAKARTA, Berita HUKUM - ?Bareskrim Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629. Ketiga tersangka itu merupakan para penyalur tenaga kerja dari masing-masing perusahaan yakni, inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Ketiga tersangka ditahan sejak ?17 Mei 2020 untuk 20 hari kedepan lalu diperpanjang lagi sampai proses penyidikan selesai," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5).
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah viral rekaman video pelarungan jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal tersebut, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari 14 ABK, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, ?Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.
Sesuai keterangan langsung dari para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang membawa mereka (ABK Indonesia) ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.
Selanjutnya mereka berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.
Pihak penyidik menemukan ada un-prosedural (tidak sesuai prosedur) dalam proses pemberangkatan 14 ABK Indonesia, sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.(bhy/bh/amp) |