Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TPPO
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus TPPO ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629
2020-05-21 19:42:31
 

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ?Bareskrim Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629. Ketiga tersangka itu merupakan para penyalur tenaga kerja dari masing-masing perusahaan yakni, inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ketiga tersangka ditahan sejak ?17 Mei 2020 untuk 20 hari kedepan lalu diperpanjang lagi sampai proses penyidikan selesai," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5).

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah viral rekaman video pelarungan jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal tersebut, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari 14 ABK, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, ?Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.

Sesuai keterangan langsung dari para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang membawa mereka (ABK Indonesia) ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.

Selanjutnya mereka berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.

Pihak penyidik menemukan ada un-prosedural (tidak sesuai prosedur) dalam proses pemberangkatan 14 ABK Indonesia, sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.(bhy/bh/amp)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2