JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah menjalani pemeriksaan dan hasil olah tempat kejadian, suami korban Virginia Anggraeni (21), Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka. Pedangdut mantan suami Dewi Persik tersebut, dianggap tersangka karena kelalaian yang mengakibatan istri keduanya, tewas kecelakaan di KM 96,500 jalan Tol Cipularang, Purwakarta Sabtu (3/8) lalu.
“Ya, pasal yang dikenakan kepada Saipul Jamil adalah kelalaian. Namun sampai saat ini pihak Polres Purwakarta tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (5/8).
Anton menambahan, tewasnya Virginia akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Saipul Jamil dikarenakan remnya blong. Akibat tidak terkontrolnya mobil tersebut langsung menabrak pembatas jalan sebelah kanan, dan mobil terlempar, serta menggencet. "Dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas (UU No 22 Tahun 2009)," jelas Anton.
Kecelakaan itu sendiri terjadi sekitar Pukul 10.10 WIB. Kapolres Purwakarta ABP Bachtiar setempat sebelumnya mengungkapkan bahwa kecelakaan tunggal tersebut akibat human error. Dugaan sementara, mobil merah marun bernomor polisi B 1843 UFU.
Pengemudi saat itu tidak bisa mengendalikan laju kendaraan ketika melalui jalanan yang menurun dan berbelok. "Mobil oleng lalu menabrak pembatas jalan di sebelah kanannya. Sempat berputar, terjungkir, lalu mobil terseret sekitar 35 meter," kata Bachtiar.
Istri Saipul Jamil meninggal dunia di tempat. Sementara, empat orang lainnya mengalami luka, termasuk Saipul Jamil, dan lima lagi selamat. Mereka kemudian dilarikan ke RS Evarina Etaham, Purwakarta, Jawa Barat.(pkc/irw)
|