JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan seorang pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebagai tersangka. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang di kementerian tersebut.
Pejabat tersebut berinisial GS. Tersangka diduga berperan besar dalam pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMTK) Kemendiknas. "Tersangka berinisial GS. Tapi saya tak bisa menjelaskan perannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10).
Menurut Anton, penyidik telah menjadwalkan GS sebagai tersangka pada Kamis (6/10) besok. Surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik beberapa hari lalu. "Sudah ada pemanggilan salah satu tersangka berinisial GS. Besok akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar dia.
Penyidik menjerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terancam hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal bahwa GS itu inisial dari Giri Suryatmana.(mic/bie)
|