Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemendiknas
Polri Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kemendiknas
Wednesday 05 Oct 2011 15:32:48
 

Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan seorang pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebagai tersangka. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang di kementerian tersebut.

Pejabat tersebut berinisial GS. Tersangka diduga berperan besar dalam pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMTK) Kemendiknas. "Tersangka berinisial GS. Tapi saya tak bisa menjelaskan perannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut Anton, penyidik telah menjadwalkan GS sebagai tersangka pada Kamis (6/10) besok. Surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik beberapa hari lalu. "Sudah ada pemanggilan salah satu tersangka berinisial GS. Besok akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar dia.

Penyidik menjerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terancam hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal bahwa GS itu inisial dari Giri Suryatmana.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2