Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemendiknas
Polri Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kemendiknas
Wednesday 05 Oct 2011 15:32:48
 

Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan seorang pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebagai tersangka. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang di kementerian tersebut.

Pejabat tersebut berinisial GS. Tersangka diduga berperan besar dalam pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMTK) Kemendiknas. "Tersangka berinisial GS. Tapi saya tak bisa menjelaskan perannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut Anton, penyidik telah menjadwalkan GS sebagai tersangka pada Kamis (6/10) besok. Surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik beberapa hari lalu. "Sudah ada pemanggilan salah satu tersangka berinisial GS. Besok akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar dia.

Penyidik menjerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia terancam hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal bahwa GS itu inisial dari Giri Suryatmana.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2