Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Terorisme
Polri Ungkap Isi Surat Terduga Teroris di Jatiluhur
2016-12-26 20:13:07
 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggerebek dua tempat terduga teroris di Jatiluhur, menemukan sepucuk surat saat menggeledah rumah terapung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, pada Minggu (25/12) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan surat tersebut berisi instruksi untuk melakukan penyerangan kepada Polisi.

"Surat pernyataan instruksi kepada kelompok, siap melakukan kegiatannya melawan polisi," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga teroris yang ditangkap, mereka mengakui akan menyerang pos Polisi di daerah Bunder, Jatiluhur.

Aksi tersebut akan dilakukan pada malam pergantian tahun 2017.

Keempat orang itu akan dibagi dalam dua tim.

Tim pertama bertugas menyerang dengan senjata tajam, sementara dua orang lainnya hanya mengawasi.

Berikut isi surat terduga teroris di Waduk Jatiluhur, Purwakarta:

"Wahai kalian bala tentara thogut, sesungguhnya hari ini dan seterusnya akan menjadi hari-hari yang penuh ketakutan dan hari yang kelam bagi kalian.

Kami akan mendatangi kalian di mana saja kalian berada. Kami akan mengintai pos-pos kalian, rumah-rumah kalian, baik itu di tempat keramaian atau sepi, siang atau malam, kami akan jadikan sisa-sisa umur kalian diujung pisau-pisau kami.

Jikalau engkau tidak bertobat dari kekafiran dan kedzaliman kalian daripada kaum muslimin.

Kalian yang sudah memenjarakan saudara-saudara kami, menyiksa dan membunuh para mujahid yang berjuang menegakkan syariat Allah.

Sesungguhnya bumi ini milik Allah dan tidak sepantasnya kalian berhukum selain hukum Allah.

Dan kalian adalah penegak hukum hukum syaitan. Maka kami telah datang dengan penyembelihan sehingga Allah saja yang diibadati. Maka tunggulah adzab Allah atas kalian dari tangan tangan para mujahid."

Dari penggerebekan tersebut, dua orang ditangkap bernama Rijal dan Ivan. Sementara dua orang lainnya, Abu Sofi dan Abu Fais, tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

Diperoleh keterangan dari Rijal dan Ivan, bahwa mereka merupakan dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Pimpinan kelompok ini Aman Abdurrahman berada di Nusakambangan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2