JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa 84 kilogram sabu dan 20 kilogram ganja. Serta menangkap 3 pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan para pelaku dan barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika. Untuk kasus sabu, polisi mengamankan dua tersangka sedangkan kasus ganja, satu tersangka.
"Dua tersangka kasus sabu berinisial J (32) dan DR (31). Keduanya ditangkap di perairan Aceh Timur, 4,3 mil laut di atas Kuala Olim," kata Krisno dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Krisno menjelaskan, J dan DR mengaku diminta oleh seorang bernama Daud untuk menjemput sabu di perairan Malaysia untuk dibawa ke Peurlak Aceh Timur.
"Perannya sebagai kurir yang dikendalikan Daud yang kami jadikan DPO (buron)," terang Krisno.
Dalam penangkapan itu, lanjut Krisno, kedua tersangka membawa tiga tas berisi 40 bungkus sabu, dua karung berisi 40 bungkus sabu dengan total 84.165 gram atau 84 kilogram.
Lanjut Krisno mengungkapkan, modus peredaran narkotika ini dilakukan menggunakan kapal antar kapal. Peredaran narkotika ini juga akan diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.
"Modusnya adalah dengan modus ship to ship, jadi ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia dan akan kembali lagi masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh dan selanjutnya akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia khususnya Jakarta," ungkap Krisno.
Dalam pengungkapan sabu ini, Krisno mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/3/2022) pukul 14.00 WIB di perairan Aceh Timur.
"Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat ini diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) yang diawaki oleh 2 orang laki-laki, yang satu menjadi tekong atau nahkoda," bebernya.
"Ada barang bukti lain yang ditemukan, alat komunikasi, 2 unit, satu unit HP satelit, satu unit HP GSM biasa," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati.
Untuk kasus ganja, Krisno mengatakan, 20 kg ganja didapat dari bus di Jalan Raya Banda Aceh, Aceh Timur. Polisi kini masih mendalami pengendali dari peredaran ini.
"Kami mendapatkan informasi (dari masyarakat) bahwa ada 20 kg narkotika jenis ganja yang sudah dimasukkan ke bus PO Pelangi, jadi TKP-nya Jalan Raya Banda Aceh, Aceh Timur," ujar Krisno.
"Satu tersangka bernama Hanafis berhasil ditangkap dalam pengungkapan itu," tandasnya.(bh/amp) |