Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg dan Ganja 20 Kg di Aceh
2022-03-21 19:45:13
 

Tampak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (kemeja putih) didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan pejabat Bea Cukai saat konferensi pers ungkap peredaran sabu dan ganja.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa 84 kilogram sabu dan 20 kilogram ganja. Serta menangkap 3 pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan para pelaku dan barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika. Untuk kasus sabu, polisi mengamankan dua tersangka sedangkan kasus ganja, satu tersangka.

"Dua tersangka kasus sabu berinisial J (32) dan DR (31). Keduanya ditangkap di perairan Aceh Timur, 4,3 mil laut di atas Kuala Olim," kata Krisno dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Krisno menjelaskan, J dan DR mengaku diminta oleh seorang bernama Daud untuk menjemput sabu di perairan Malaysia untuk dibawa ke Peurlak Aceh Timur.

"Perannya sebagai kurir yang dikendalikan Daud yang kami jadikan DPO (buron)," terang Krisno.

Dalam penangkapan itu, lanjut Krisno, kedua tersangka membawa tiga tas berisi 40 bungkus sabu, dua karung berisi 40 bungkus sabu dengan total 84.165 gram atau 84 kilogram.

Lanjut Krisno mengungkapkan, modus peredaran narkotika ini dilakukan menggunakan kapal antar kapal. Peredaran narkotika ini juga akan diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.

"Modusnya adalah dengan modus ship to ship, jadi ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia dan akan kembali lagi masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh dan selanjutnya akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia khususnya Jakarta," ungkap Krisno.

Dalam pengungkapan sabu ini, Krisno mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/3/2022) pukul 14.00 WIB di perairan Aceh Timur.

"Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat ini diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) yang diawaki oleh 2 orang laki-laki, yang satu menjadi tekong atau nahkoda," bebernya.


"Ada barang bukti lain yang ditemukan, alat komunikasi, 2 unit, satu unit HP satelit, satu unit HP GSM biasa," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati.

Untuk kasus ganja, Krisno mengatakan, 20 kg ganja didapat dari bus di Jalan Raya Banda Aceh, Aceh Timur. Polisi kini masih mendalami pengendali dari peredaran ini.

"Kami mendapatkan informasi (dari masyarakat) bahwa ada 20 kg narkotika jenis ganja yang sudah dimasukkan ke bus PO Pelangi, jadi TKP-nya Jalan Raya Banda Aceh, Aceh Timur," ujar Krisno.

"Satu tersangka bernama Hanafis berhasil ditangkap dalam pengungkapan itu," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2