*Dianggap bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan kembali
JAKARTA-Meski pemeriksaan terhadap mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK)Zainal Arifin Hoesein sudah lengkap, tim penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadapnya. Langkah ini diambil, karena yang bersangkutan dianggap kooperatif dalam beberapa kali pemeriksaan.
"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan. JIka diperlukan kembali, tersangka (Zainal Arifin Hoesein) siap mendatangi Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rofli Amar di Jakarta, Selasa (23/8).
Sementara usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zainal Arifin bersikukuh tidak melakukan pengubahan redaksional dalam draft surat jawaban untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Draft itu tetap menuliskan kata "perolehan suara."
"Draft itu saya tidak (mnengubahnya). Draft saya itu perolehan suara, bukan penambahan suara. Draft itu difinalisasi tanggal 17 Agustus, sejalan itu. Surat tanggal 14 Agustus itu, saya baru tahu tanggal 11 September," ujar Zainal kepada wartawan.
Namun, ketika ditanya bukti pernyataannya itu, dia mengaku tak mempunyai. "Buktinya tidak ada," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rilis yang diterima wartawan, tersangka Zainal Arifin sempat mengakui telah mengubah redaksional dalam nota dinas yang dibuat bersama Pan Muhammad Fais. Dirinya melakukan pengubahan itu atas arahan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.
Zainal pun membuat nota dinas bernomor 166/3000/IV/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ditujukan ke Ketua MK untuk menyampaikan surat permohonan penjelasan dari KPU. Pada nota dinas tersebut, dia mengakui tentang penulisan kata "penambahan suara."
Nota dinas tersebut tidak pernah dikirim dan digunakan, setelah konsultasi langsung ke Ketua MK pada 17 Agustus 2009. MK pun lalu mengirim surat Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 bertanggal 17 Agustus 2009 dengan perihal penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KPU.
Surat itu menjelaskan bahwa suara untuk Pemohon (Dewie Yasin Limpo) di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sepanjang Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara.
Surat itu diantarkan Masyhuri Hasan ke Komisioner KPU, Andi Nurpati di kantor Jak TV. Namun, pada 11 September 2009, MK menerima laporan terkait adanya surat nomor 112/PAN.MK/VII/2009 bertanggal 14 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Ketua KPU dengan isi pokok surat. (mic/bie)
|