JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan 600.000 butir pil ekstasi jaringan internasional Belanda -Indonesia dengan mengamankan empat orang tersangka DF (22), W (37), RY (22) dan HEM (31).
Kabareskrim Polri, Komjen Hari Dono menjelaskan sindikat ini melibatkan napi yang ada lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Sindikat ini melibatkan jaringan yang ada di Lapas," ujar Hari Dono di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Dono menerangkan, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya pengiriman ribuan pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan petugas BC Bandara Soekarno Hatta.
"Kami berhasil menangkap tersangka Dadang Firmanzah dirumahnya Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT007/016, KarangSatria, Tambun Utara, Cikarang, Bekasi Kabupaten, pada 8 November 2017," katanya.
Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa 120 bungkus pil ekstasi berbagai warna orange, pink dan hijau yang tersimpan didalam kotak kayu berjumlah 600.000.
Menurut Dono, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan diketahui kalau pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh napi LP Surakarta bernama Andan Anggara alias Aan Bin Suntoro dan napi bernama Sonny Sasmita alias Oben yang ada di LP Gunung Sindur.
Hari Dono menambahkan, penyidik menemukan paket sebanyak 5000 pil ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka Randy Uliansyah di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 49 Rawasari, Cempaka Putih.
"Kami kembali melakukan pengembangan, dan menemukan paket 2000 butir pil ekstasi dan menangkap tersangka Handayan Elkar Manik," ungkapnya.
Dono menuturkan, penyidik malakukan penjemputan napi Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) susbider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.(bh/as) |