Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri dan Bea Cukai Membongkar Penyelundupan 600.000 Butir Pil Ekstasi
2017-11-23 20:44:20
 

Kabareskrim Polri, Komjen Hari Dono saat jumpa pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).(Foto: BH /as).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan 600.000 butir pil ekstasi jaringan internasional Belanda -Indonesia dengan mengamankan empat orang tersangka DF (22), W (37), RY (22) dan HEM (31).

Kabareskrim Polri, Komjen Hari Dono menjelaskan sindikat ini melibatkan napi yang ada lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Sindikat ini melibatkan jaringan yang ada di Lapas," ujar Hari Dono di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Dono menerangkan, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya pengiriman ribuan pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan petugas BC Bandara Soekarno Hatta.

"Kami berhasil menangkap tersangka Dadang Firmanzah dirumahnya Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT007/016, KarangSatria, Tambun Utara, Cikarang, Bekasi Kabupaten, pada 8 November 2017," katanya.

Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa 120 bungkus pil ekstasi berbagai warna orange, pink dan hijau yang tersimpan didalam kotak kayu berjumlah 600.000.

Menurut Dono, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan diketahui kalau pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh napi LP Surakarta bernama Andan Anggara alias Aan Bin Suntoro dan napi bernama Sonny Sasmita alias Oben yang ada di LP Gunung Sindur.

Hari Dono menambahkan, penyidik menemukan paket sebanyak 5000 pil ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka Randy Uliansyah di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 49 Rawasari, Cempaka Putih.

"Kami kembali melakukan pengembangan, dan menemukan paket 2000 butir pil ekstasi dan menangkap tersangka Handayan Elkar Manik," ungkapnya.

Dono menuturkan, penyidik malakukan penjemputan napi Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) susbider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2