Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polri dan Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Konteiner Miras Senilai 26,3 Miliar
2017-09-18 13:42:42
 

Tampak saat konferensi Pers Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan 5 Konteiner Miras senilai Rp.26,3 Miliar.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kegiatan sinergi penindakan Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyeludupan minuman keras (Miras). 5 konteiner Miras yang berhasil diamankan berisi 53.927 botol, dengan harga senilai Rp.26,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), Heru Prambudi mengungkapkan sinergi yang dibangun oleh DJBC dengan Polri telah berhasil menggagalkan importasi miras illegal melalui Tajung Pinang menuju Tanjung Priok, Jakarta.

"Modus pelaku dalam kasus ini mengangkut miras ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak benar. Pelaku menyatakan barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah. Dari hasil pemindaian HiCo Scan, petugas menemukan miras ilegal," ujar Heru di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).

Heru menegaskan bahwa sinergi pengawasan yang telah dilakukan secara konsisten dengan Polri harus didukung dengan sinergi antar Kementerian/Lembaga lain yang bertugas mengatur tata niaga.

"Hal ini harus dilakukan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal," kata Heru.

Potensi kerugian negara dalam kasus ilegal miras ini karena tidak membayar pajak senilai Rp 58.062.447.757.

Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyampaikan kami dari jajaran Polda Metro Jaya akan tetap konsisten untuk bersinergi dari rekan-rekan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap barang-barang yang sifatnya sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Saya terus konsisten bersinergi dan melakukan penindakan pada hal-hal yang sifatnya penyeludupan di wilayah DKI Jakarta," ungkap Idham.

Berdasarkan keputusan bapak Presiden, kebetulan Dirjen Bea Cukai sebagai ketua penindakan dan Kapolda Metro Jaya sebagai wakilnya. Secara otomatis Dirjen Bea Cukai dan Polda bersinergi sesuai keputusan Presiden.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2