JAKARTA, Berita HUKUM - Kegiatan sinergi penindakan Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyeludupan minuman keras (Miras). 5 konteiner Miras yang berhasil diamankan berisi 53.927 botol, dengan harga senilai Rp.26,3 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), Heru Prambudi mengungkapkan sinergi yang dibangun oleh DJBC dengan Polri telah berhasil menggagalkan importasi miras illegal melalui Tajung Pinang menuju Tanjung Priok, Jakarta.
"Modus pelaku dalam kasus ini mengangkut miras ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak benar. Pelaku menyatakan barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah. Dari hasil pemindaian HiCo Scan, petugas menemukan miras ilegal," ujar Heru di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Heru menegaskan bahwa sinergi pengawasan yang telah dilakukan secara konsisten dengan Polri harus didukung dengan sinergi antar Kementerian/Lembaga lain yang bertugas mengatur tata niaga.
"Hal ini harus dilakukan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal," kata Heru.
Potensi kerugian negara dalam kasus ilegal miras ini karena tidak membayar pajak senilai Rp 58.062.447.757.
Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyampaikan kami dari jajaran Polda Metro Jaya akan tetap konsisten untuk bersinergi dari rekan-rekan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap barang-barang yang sifatnya sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Saya terus konsisten bersinergi dan melakukan penindakan pada hal-hal yang sifatnya penyeludupan di wilayah DKI Jakarta," ungkap Idham.
Berdasarkan keputusan bapak Presiden, kebetulan Dirjen Bea Cukai sebagai ketua penindakan dan Kapolda Metro Jaya sebagai wakilnya. Secara otomatis Dirjen Bea Cukai dan Polda bersinergi sesuai keputusan Presiden.(bh/as) |