JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri takkan melayangkan permintaan maaf kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait salah ketik dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan status Abdul Hafiz Anshary tersangka.
Polri hanya perlu menjelaskan perihal yang sebenarnya kepada Abdul Hafiz dan kepada pihak Kejaksaan Agung. "Bukan permintaan maaf. Kami hanya menjelaskan peristiwanya seperti itu dan memang seperti itu," kata Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Namun, Kakabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman mempunyai pendapat berbeda perihal status tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Menurut dia, tidak ada kesalahan pengetikan status tersangka Abdul Hafiz dkk. Dalam SPDP yang dikirimkan kepada Kejagung. "Ketua KPU disebut sebagai tersangka atas laporan (Muhammad Syukur Mandar). Tidak salah dalam SPDP dicantumkan sebagai tersangka, karena laporan pelapor," ujar dia.
Penjelasan Sutarman ini mementahkan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana sebelumnya. Karo Penmas itu menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri melakukan kesalahan pengetikan status tersangka Abdul Hafiz dkk dalam SPDP yang dikirim ke Kejagung tersebut.
Meski begitu, lanjut Sutarman, dalam kasus ini penyidik belum memanggil dan memeriksa Ketua KPU dkk sebagai tersangka, karena saksi-saksi kasus ini belum diperiksa seluruhnya. "SPDP-nya benar, yang disampaikan Kejagung benar sesuai SPDP, penyidik juga benar segera mengirim SPDP ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) setelah memeriksa saksi pelapor. Jadi, tidak perlu ada yang dipermasalahkan," jelasnya.
Karena itu, Sutarman merasa pihak Polri tidak perlu melakukan klarifikasi kepada kejaksaan. "Apa yang disampaikan Kejagung sudah benar sesuai surat dari Polri," tukasnya. Sebagai terlapor, Hafiz tidak sendirian..
Kasus tersebut dilaporkan calon legislatif Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar ke Bareskrim Polri pada 4 Juli 2011, dengan pihak yang dilaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan empat komisioner KPU, yakni Syamsul Bahri, Abdul Aziz, I Gusti Putu Artha, dan Endang Sulastri. Mereka dituding melakukan pemalsuan surat MK.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary mengaku, sudah mendapat klarifikasi langsung dari dua penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan statusnya sebagai tersangka atas laporan politisi Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar.
Kendati begitu, dengan status tersangka yang terlanjur mencuat ke publik dan membuat geger, tak mendorong Hafiz agar polisi meminta maaf kepadanya. Hafiz yakin polisi hanya keliru menggunakan istilah tersangka. Karena dari klarifikasi ia hanya disebut sebagai terlapor. "Tidak ada niat saya meminta mereka (polisi) minta maaf. Bukan cara saya untuk (bertindak) seperti itu. Bagi saya yang penting dalah kalau ada kekeliruan, sebaiknya segera diperbaiki," ujar Hafiz.(tnc/bie/irw)
|