Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polri takkan Minta Maaf Salah Ketik SPDP Ketua KPU
Thursday 13 Oct 2011 20:31:31
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri takkan melayangkan permintaan maaf kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait salah ketik dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan status Abdul Hafiz Anshary tersangka.

Polri hanya perlu menjelaskan perihal yang sebenarnya kepada Abdul Hafiz dan kepada pihak Kejaksaan Agung. "Bukan permintaan maaf. Kami hanya menjelaskan peristiwanya seperti itu dan memang seperti itu," kata Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).

Namun, Kakabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman mempunyai pendapat berbeda perihal status tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Menurut dia, tidak ada kesalahan pengetikan status tersangka Abdul Hafiz dkk. Dalam SPDP yang dikirimkan kepada Kejagung. "Ketua KPU disebut sebagai tersangka atas laporan (Muhammad Syukur Mandar). Tidak salah dalam SPDP dicantumkan sebagai tersangka, karena laporan pelapor," ujar dia.

Penjelasan Sutarman ini mementahkan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana sebelumnya. Karo Penmas itu menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri melakukan kesalahan pengetikan status tersangka Abdul Hafiz dkk dalam SPDP yang dikirim ke Kejagung tersebut.

Meski begitu, lanjut Sutarman, dalam kasus ini penyidik belum memanggil dan memeriksa Ketua KPU dkk sebagai tersangka, karena saksi-saksi kasus ini belum diperiksa seluruhnya. "SPDP-nya benar, yang disampaikan Kejagung benar sesuai SPDP, penyidik juga benar segera mengirim SPDP ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) setelah memeriksa saksi pelapor. Jadi, tidak perlu ada yang dipermasalahkan," jelasnya.

Karena itu, Sutarman merasa pihak Polri tidak perlu melakukan klarifikasi kepada kejaksaan. "Apa yang disampaikan Kejagung sudah benar sesuai surat dari Polri," tukasnya. Sebagai terlapor, Hafiz tidak sendirian..

Kasus tersebut dilaporkan calon legislatif Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar ke Bareskrim Polri pada 4 Juli 2011, dengan pihak yang dilaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan empat komisioner KPU, yakni Syamsul Bahri, Abdul Aziz, I Gusti Putu Artha, dan Endang Sulastri. Mereka dituding melakukan pemalsuan surat MK.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary mengaku, sudah mendapat klarifikasi langsung dari dua penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan statusnya sebagai tersangka atas laporan politisi Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar.

Kendati begitu, dengan status tersangka yang terlanjur mencuat ke publik dan membuat geger, tak mendorong Hafiz agar polisi meminta maaf kepadanya. Hafiz yakin polisi hanya keliru menggunakan istilah tersangka. Karena dari klarifikasi ia hanya disebut sebagai terlapor. "Tidak ada niat saya meminta mereka (polisi) minta maaf. Bukan cara saya untuk (bertindak) seperti itu. Bagi saya yang penting dalah kalau ada kekeliruan, sebaiknya segera diperbaiki," ujar Hafiz.(tnc/bie/irw)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2