BEKASI, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Cabangbungin melakukan penertiban terhadap semua bentuk atribut organisasi masyarakat (ormas)
Penertiban atribut di Kecamatan Cabangbungin ini juga turut didampingi unsur Muspika yakni pihak Polsek dan Koramil setempat pada Rabu 8 Desember 2021.
Kapolsek Cabangbungin AKP Rabiin mengatakan, kegiatan ini dalam bentuk pencopotan atribut ormas yang masih terpasang di sejumlah wilayahnya. Seperti bendera ormas yang dikibarkan dengan bambu pada sejumlah lokasi.
"Polsek dan Koramil Cabangbungin mendampingi Satpol PP Kecamatan Cabangbungin menertibkan atribut, lambang, baliho, spanduk dan bendera-bendera ormas maupun LSM yang ada di Kecamatan Cabangbungin," kata Rabiin dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Rabu (8/12).
Dijelaskannya, lewat kegiatan itu diharapkan dapat menekan gesekan antar ormas.
"Adapun tujuannya untuk menertibkan, membersihkan spanduk, baliho dan bendera ormas, di samping itu biar tidak ada lagi benturan antar ormas karena masalah kecil," tutur dia.
Ke depan, jelas Kapolsek, unsur Muspika juga akan membongkar posko ormas. "Saat ini di Kecamatan Cabangbungin sudah tidak ada lagi bendera ormas/ LSM, selanjutnya akan membongkar posko-posko, gardu ormas di Cabangbungin, biar rapi dan tertib," tandas Rabiin.
Lebih lanjut, dia menyebutkan atribut ormas paling banyak terdapat di tiga lokasi. "Titiknya di Desa Jayabakti, Desa Jayalaksana dan Desa Setialaksana," ucapnya.(bh/mos) |