Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polsek Ilir Samarinda Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
Sunday 30 Dec 2012 01:28:14
 

Ratusan Botol Miras Polsek Ilir Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa dilengkapi surat izin berbagai warung toko di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) membuat gerah petugas Polsek Ilir Samarinda Subsektor Mulawarman. Untuk menekan angka penjualan miras tanpa izin ini, Minggu (29/12) malam dari pukul 22.30 wita hingga (30/12) pukul 00.30 wita dini hari, jajaran Polsek Samarinda Ilir melakukan razia di berbagai tempat warung toko dan hotel melati.

Dalam razia yang dipimpim langsung Ka Polsek Samarinda Ilir Kompol Suharto, petugas berhasil menjaring satu pedagang miras yang tidak bisa menunjukkan surat izin. Pedagang rumah toko atau kios Mario milik Ambo Sere (35) yang menjual miras di jl Urip Sumuharjo.

Dari tangan Ambo Sere petugas menyita 16 kotak miras berbagai jenis seperti bir, topi miring, anggur merah, newport, anggur koleson total sekita 190 botol.

Kapolsek Ilir Samarinda Kompol Suharto, usai razia kepada wartawan mengatakan razia ini juga termasuk dalam agenda Operasi Cipta Kondisi jelang Tahun Baru. "Selain menekan angka penjual miras yang tak berizin, razia ini juga termasuk dalam Operasi Cipta Kondisi. Operasi ini dengan sasaran sajam, narkoba", ujar Suharto.

"Razia seperti akan diterus dilakukan guna menekan praktik penjualan miras tanpa izin, selain itu juga sebagai upaya mengurangi peredaran miras oplosan atau palsu serta obat-obat terlarang", tegas Suharto.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2