Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Polsek Kebayoran Baru Menangkap Komplotan Penjahat Yang Beraksi Disiang Hari
Tuesday 19 Feb 2013 23:40:18
 

Ilustrasi, Tersangka Pencuriaan Kendaraan Bermotor.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Kebayoran Baru meringkus 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Sabtu (16/2) petang lalu, para pelaku kejahatan ini ternyata sudah 15 kali melakukan aksinya.

"Seluruhnya ada 15 kejadian, seperti di Kebayoran Baru sudah tiga kali. Namun di wilayah lain seperti di Sunter, Cempaka Putih, Palmerah dan Ciledug dan wilayah lainya sudah berulang kali," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Adex Yudiswan di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Para pelaku ini melancarkan aksinya di tempat sepi, dengan berbagaimacam modus kejahatanya, dari mulai mencuri kendaraan bermotor dan mengincar pejalan kaki yang keluar dari mall/ATM sampai dengan pura pura minta bantuan minta tolong, menghantarkan kesesuatu tempat kepada pengendara yang berhenti ditempat sepi, dan akhirnya ditodong digiring ketempat kelompoknya yang telah menunggu kemudian motornya dirampas.

"Tersangka paling sering melakukan kejahatan di wilayah Jakarta Selatan, yakni di Jalan Bulungan, Melawai, Pakubuwono, depan Pasa Raya Blok M dan Darmawangsa," katanya.

Saat ini keempat tersangka yang diketahui bernama Ridwan Maya (21), Fadhil Tommy Salahudhin (21), Rifki Maulana (20) dan Wawan Supriyanto (20) diamankan di Mapolsek Kebayoran Baru. Akibat perbuatan para tersangka polisi akan menjerat pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP.

Kapolsek menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman siapa saja target korban, serta apakah komplotan ini memiliki jaringan diwilayah hukum polda metro jaya dan jajaranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku pemerasan dengan modus serempet motor dibekuk petugas Reskrim Polsek Kebayoran Baru. Diketahui para pelaku memeras Herni (33) warga Pasar Minggu, Saat itu Herni tengah melintas dengan sepeda motor di kawasan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Sabtu (16/2).

"Tiba-tiba korban dipepet oleh 2 sepeda motor, kemudian korban terjatuh sampai luka. Seorang Pengendara motor berpura-pura menolong dan mengajak damai sedangkan 1 motor pergi dengan alasan mau ambil STNK," ujar Petugas Humas Polres Jaksel Aiptu Broto Suwarno,

Saat ditangkap ditemukan alat kejut direct current ultrahigh HW-928 Type. Kemudian pelaku berikut sepeda motor diamankan ke Polsek kebayoran Baru.(hmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2