Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polsek Kembangan Jakbar Menangkap 3 Orang Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah
2019-01-15 19:30:50
 

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono saat jumpa pers di halaman Mapolres Jakarta Barat, Selasa (15/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) menangkap tiga orang AN, DL dan CP pengedar narkoba yang memiliki gudang penyimpanan narkoba di dalam lingkungan sekolah di Jakarta Barat, Selasa (15/1).

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan pengungkapan berawal dari patroli anggota Polsek Kembangan pada 11 Januari 2019 dan melihat adanya seorang pemuda berinisial AN, terlihat mencurigakan sambil menerima telepon dan menunjuk nujuk ke arah tong sampah diduga tempat dimana narkoba disembunyikan.

"Pelaku AN yang terlihat mencurigakan kemudian kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, saat itu juga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil kita cegah, di saku pelaku kami temukan plastik kosong yang di diduga sebagai tempat penyimpanan sabu," ujar Joko di halaman Mapolres Jakarta Barat, Selasa (15/1).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku AN kemudian mengaku dan memberikan informasi terkait gudang penyimpanan narkoba lainnya yang berada disebuah kamar di dalam lingkungan sekolah wilayah Jakarta Barat.

Dari dalam gudang narkoba dilingkungan sekolah tersebut, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni kakak beradik, berinisial DL dan CP serta berbagai jenir narkoba seperti sabu seberat 355 gram yang di kemas dalam beberapa paket dan juga obat obatan golongan psikotropika yang memabukan sebanyak 7.910 pil dalam berbagai merk.

Dalam pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku DL dan CP yang tertangkap dilingkungan sekolah. Keduanya diketahui sudah enam bulan tinggal dilingkungan sekolah, mereka adalah anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, mengaku narkoba berbagai jenis yang ada di dalam gudang penyimpanan berasal dari seorang berinisial LK yabg saat ini berstatus narapidana di sebuah lapas.

"Pelaku DL dan CP ini bekerja sebagai penjaga sekolah, dua pelaku juga anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut. Para tersangka mengaku mendapati narkoba ini dari seorang narapidana yang ada di dalam lapas" ujar Joko.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna di lakukan penindakan hukum serta pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan pasal 114 juncto 132 KUHP tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2