Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polsek Limboto Barat Amankan 45 Botol Miras Cap Tikus dan Para Pasangan Muda Mudi
2019-11-21 09:57:24
 

Kapolsek Limboto Barat Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K (kaos abu-abu) Bersama Personil Saat Menggelar Barang Bukti Miras Jenis Cap Tikus di Kantor Mapolsek Limboto Barat (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dengan sasaran Judi, Minuman Keras (Miras), Senjata Tajam (Sajam), Premanisme, Bahan Peledak, Prostitusi dan Narkoba, Kepolisian Sektor Limboto Barat melakukan operasi rutin Patroli Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD) pada Rabu malam (20/11) yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K beserta personil lengkap.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Limboto Barat Nomor : Sprin/84/X/2019/Sek-Limbar, personil mengawali operasi ke Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

"Hasil operasi di tempat penjualan Miras dengan pemilik bernama Steven, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dan yang kami sita adalah Miras jenis Cap Tikus sebanyak 45 botol dengan ukuran 600 ml per botol," ujar Kapolsek Iwan Kapojos.

Selanjutnya personil lengkap yang terdiri dari Kanit Sabhara Aiptu Nikson Amuntu, Kanit Provos Achmad Arkam, Kanit Reskrim Aipda Yusuf, Kanit Intelkam Bripka Gunawan Alham, Aipda Agung Botutihe dan 6 orang anggota lainnya melanjutkan patroli ke titik lokasi yang di duga rawan prostitusi yaitu di jalan GORR.

Adapun nama-nama pasangan yang terjaring razia adalah Zul Indra Mansur, Rosmita Rahman, Abdillah Adam, Rahmawati Rahim, Fahmi Lamoha, Alter Lasarudin, Yurnaningsih L Imran dan Elpin Utina.

"Pasangan yang terjaring razia tersebut di ambil datanya kemudian di bina dan selanjutnya mereka di pulangkan dengan di jemput oleh orang tua mereka masing-masing," tutup Iwan Kapojos.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2