GORONTALO, Berita HUKUM - Dengan sasaran Judi, Minuman Keras (Miras), Senjata Tajam (Sajam), Premanisme, Bahan Peledak, Prostitusi dan Narkoba, Kepolisian Sektor Limboto Barat melakukan operasi rutin Patroli Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD) pada Rabu malam (20/11) yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K beserta personil lengkap.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Limboto Barat Nomor : Sprin/84/X/2019/Sek-Limbar, personil mengawali operasi ke Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
"Hasil operasi di tempat penjualan Miras dengan pemilik bernama Steven, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dan yang kami sita adalah Miras jenis Cap Tikus sebanyak 45 botol dengan ukuran 600 ml per botol," ujar Kapolsek Iwan Kapojos.
Selanjutnya personil lengkap yang terdiri dari Kanit Sabhara Aiptu Nikson Amuntu, Kanit Provos Achmad Arkam, Kanit Reskrim Aipda Yusuf, Kanit Intelkam Bripka Gunawan Alham, Aipda Agung Botutihe dan 6 orang anggota lainnya melanjutkan patroli ke titik lokasi yang di duga rawan prostitusi yaitu di jalan GORR.
Adapun nama-nama pasangan yang terjaring razia adalah Zul Indra Mansur, Rosmita Rahman, Abdillah Adam, Rahmawati Rahim, Fahmi Lamoha, Alter Lasarudin, Yurnaningsih L Imran dan Elpin Utina.
"Pasangan yang terjaring razia tersebut di ambil datanya kemudian di bina dan selanjutnya mereka di pulangkan dengan di jemput oleh orang tua mereka masing-masing," tutup Iwan Kapojos.(bh/ra) |