MEDAN, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Medan Timur mengamankan 3 orang pelaku pencurian pada tempat yang berbeda. Salah seorang pelaku merupakan residivis yang sudah 4 kali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Timur, Kompol Juliani Prihartini melalui Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang mengatakan, salah seorang tersangka, Andi Pramana (30) penduduk Jalan Ampera VI, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur yang merupakan pelaku pencurian kantor Travel Sahabat Cakrawala, Medan yang berada di Jalan Kapten Mochtar Basri. Satu unit televisi dan CPU komputer milik perusahaan Travel itu dicuri pelaku.
"Tersangka Andi kami amankan, setelah adanya laporan korban Gayatri (53), Warga Jalan Sidorukun, Kel Pulau Brayan Darat II Medan yang tertuang dalam laporan pengaduan STPL 168/II/2015 Resta Medan Sek Medan Timur dan STPL /1459/XII/2014 Resta Medan Sektor Medan Timur," kata Kanit Reskrim, dikantornya Medan pada, Sabtu (14/2).
Saat itu, petugas Polsek Medan Timur memergoki pelaku sedang masuk ke dalam Masjid, sambil membawa tas jinjing. Petugas yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung melakukan pemeriksaan.
Ternyata di dalam tas jinjing pelaku, petugas menemukan pisau potong, gunting dan beberapa jam tangan yang diduga hasil curian. Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencurian televisi dan CPU komputer di Travel Sahabat Cakrawala. Tanpa pikir panjang petugas langsung memboyongnya ke Polsek Medan timur.
Sedangkan, 2 orang tersangka lainnya yaitu, Benny Manurung (20) warga Jalan Sutomo Gang B, Medan dan Fahrul R (19) pendudukan, Jl. Pelita I Gang Buntu, Medan juga diamankan petugas, setelah kedapatan melakukan aksi kriminal penjambretan terhadap Yanti (20) di Jl. Gaharu, Gang Harmoni, Medan.
Selain mengamankan ke dua pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit telepon genggam dan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi BK 2074 CM.(BH/bar) |