Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Polsek Metro Sawah Besar Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Api
Tuesday 19 Feb 2013 15:44:41
 

Ilustrasi Begal (Foto: otomotifnet.com)
 
CINERE, Berita HUKUM - Aparat Polsek Metro Sawah Besar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S (42), warga Jalan Masjid Al-Akhyar RT 40 RW 02, Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat. Pelaku dibekuk ketika berusaha kabur membawa sepeda motor Honda Kharisma B 6810 PAN.

"Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan senjata api. Kini kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Sawah Besar, Komisaris Polisi JR Sitinjak, Senin (18/2).

Kapolsek mengatakan, kejadian itu bermula ketika pemilik sepeda motor, Septian Wibowo, melintas di kawasan Jalan Dwiwarna, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (17/2), sekitar pukul 08:30 WIB, dicegat pelaku.

Pelaku menodongkan pistol pada Septian. Karena takut, korban pun menuruti perintah pelaku turun dari motornya. Beruntung, saat pelaku hendak membawa kabur sepeda motor itu, melintas Agus Priatna yang juga mengendarai sepeda motor.

Tanpa berpikir panjang, Agus menabrakkan motornya ke arah tersangka yang sedang berusaha kabur ke arah Mangga Besar. "Di saat bersamaan, petugas patroli lewat dan langsung menangkap tersangka," ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver berwarna silver yang berisikan empat butir peluru dan kunci letter T. "Barang bukti kami sita dan kami lakukan pemeriksaan (terhadap) sejumlah saksi," tambah Kapolsek.

"Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkas Kapolsek.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2