CINERE, Berita HUKUM - Aparat Polsek Metro Sawah Besar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S (42), warga Jalan Masjid Al-Akhyar RT 40 RW 02, Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat. Pelaku dibekuk ketika berusaha kabur membawa sepeda motor Honda Kharisma B 6810 PAN.
"Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan senjata api. Kini kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Sawah Besar, Komisaris Polisi JR Sitinjak, Senin (18/2).
Kapolsek mengatakan, kejadian itu bermula ketika pemilik sepeda motor, Septian Wibowo, melintas di kawasan Jalan Dwiwarna, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (17/2), sekitar pukul 08:30 WIB, dicegat pelaku.
Pelaku menodongkan pistol pada Septian. Karena takut, korban pun menuruti perintah pelaku turun dari motornya. Beruntung, saat pelaku hendak membawa kabur sepeda motor itu, melintas Agus Priatna yang juga mengendarai sepeda motor.
Tanpa berpikir panjang, Agus menabrakkan motornya ke arah tersangka yang sedang berusaha kabur ke arah Mangga Besar. "Di saat bersamaan, petugas patroli lewat dan langsung menangkap tersangka," ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver berwarna silver yang berisikan empat butir peluru dan kunci letter T. "Barang bukti kami sita dan kami lakukan pemeriksaan (terhadap) sejumlah saksi," tambah Kapolsek.
"Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkas Kapolsek.(mbs/bhc/rby) |