SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Andi Jaka dan kawan-kawan warga Gotong Royong, Palaran, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap korban Haji Kamri Tawakkal (60) pensiunan karyawan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Bank Kaltim) hingga mengalami luka dibagian wajah yang sangat setius sampai dirawat di rumah sakit beberapa hari yang sudah berjalan selama 4 setengah bulan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga diduga dipetieskan oleh Aparat Polrek Palaran.
Hal tersebut diungkapkan Haji Kamri Tawakkal kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Sabtu (10/10), Kamri menceritakan kronologis kejadiannya. Diterangkan bahwa, pada hari Sabtu 30 Mei 2015 yang lalu, sekitar pukul 10.00 Wit pagi saat jalan ke Jalan Gotong Royong, Palaran untuk menemui tukang yang akan mengerjakan pondasi batas rumahnya yang ditempati Andi Jaka.
Tiba-tiba datang H Nas'ala berbicara mengenai batas tanah dan asal usul pembelian tanah, juga ada Ny. H. Rani ibunya Andi Jaka, serta juga Yulyanus Leto, dimana dalam pembicaraan tersebut terjadi pertengkaran, jelas Kamri.
Dijelaskan bahwa, saat hendak masuk kedalam mobilnya tiba-tiba ada datang Andi Jaka dengan suara yang berteriak kencang, "Haji Tailaco, Haji kurang ajar, Menimbun kuburan anak saya," sambil mengayunkan parang diikuti pertengkaran mulut, tiba-tiba Andi Jaka melayangkan bogen mentah ke wajanya, di susul beberapa orang lainnya hingga badanya berlumuran darah, terang Haji Kamri, menirukan ucapan Andi Jaka yang sudah belasan tahun diizinkan tinggal di rumahnya tersebut.
"Saat hendak naik mobil pulang tiba-tiba datang Andi Jaka yang sudah puluhan tahun saya izinkan dirumah saya dengan mengun ayunkan parang dengan suara keras, haji tailaco, haji kurang ajar. Lantas memukul saya kena diwajah saya, diikuti yang lain juga mengeroyok saya", ujar Haji Kamri, Sabtu (10/10).
Setelah kejadian tersebut, haji Kamri yang berlumuran darah tetap mengendarai mobilnya menuju ke Polek Palaran untuk melaporkan kejadian pengeroyokan atas dirinya. Setelah di BAP dan visum atas luka yang dialaminya hingga opname beberapa malam di RS Abdul Muis Samarinda Seberang, namun saat itu pelaku pengeroyokan tidak di tahan, terang Haji Kamri.
Sebagai korban pengeroyokan haji Kamri Tawakkal adalah pensiunan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Bank Kaltim) menyayangkan sikap Penyidik maupun Kapolsek Palaran, yang tidak menahan pelaku pengeroyokan dan kasusnya seolah tidak di proses karena sudah 4 bulan lebih setelah kejadian pada 30 Mei 2015 berkasnya tidak juga dilimpahkan ke Kejaksaan, ujar Haji Kamri dengan terlihat kesal.
"Saat kejadian pengeroyokan hingga saat ini 4 bulan lebih berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan, demikian juga pelaku Andi Jaka tidak juga di tahan, diduga ada permainan," jelas Haji Kamri.
Sementara, Kapolsek Palaran, Kompol Yosafat Sallata, yang dihubungi pewarta melalui telpon selularnya pada, Sabtu (10/10) bahwa benar adanya peristiwa tersebut, namun menyangkut bapak dengan anak yang sempat di damaikan oleh Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), namun Kapolsek membantah kasusnya di petieskan, ujar Kspolsek Yosafat.
"Kasus tersebut dulunya di fasilitasi KKSS untuk damai karena antara anak dan bapak. Namun, tidak benar kami diamkan. Kasusnya sudah di mulainya penyidikan dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan", pungkas Kapolsek. (bh/gaj) |