MEDAN, Berita HUKUM - Polsek Patumbak lakukan penertiban untuk meminimalisir kemacetan di wilayah simpang Terminal Terpadu Amplas. Dari penertiban itu Polisi mengamankan 9 orang calo penumpang, yang selanjutnya akan dilakukan pembinaan selama 1x24 jam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono menjelaskan, penertiban ini adalah tindaklanjut dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Patumbak dan instansi terkait, untuk mengurai kemacetan di sekitar Simpang TTA.
"Hasil pertemuan itu melahirkan komitment bersama dan menyepakati dilakukanya penertiban," terangnya saat di wilayah simpang Terminal Terpadu Amplas, Medan pada, Senin (16/2).
Sembilan orang yang diamankan, lanjut Kapolsek yaitu, M Tampubolon (56), warga Gang Bersama Kecamatan Patumbak, Hendra Kesuma Lubis (48), warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Ferry D Marbun (36) warga Jalan Tritura Kelurahan Timbang Deli, Julius Tampubolon (30) warga Tanjung Morawa, Fauzy(26) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak, Saut Simatupang (30) warga Gang Dame Kelurahan Timbang Deli, Elion (22) warga Tanjung Ledong, Hami Budiman (38) warga Jalan Seser Medan Amplas, dan Rudy Sinaga (19) warga Gang Saudara Kelurahan Timbang Deli.
Bukan hanya mengamankan 9 calo, tim juga berhasil mengamankan 10 set STNK, dan 3 set SIM dalam tindakan langsung (tilang). Selain itu, 2 unit kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat juga turut diamankan.
Andika berharap, dengan dilakukan penertiban ini arus lalu lintas di wilayah Simpang TTA berjalan lancar. Pihaknya juga berencana akan terus melakukan penertiban tersebut.
"Terhadap calo yang diamankan, khususnya calo penumpang resmi dari angkutan, dianjurkan tidak boleh lagi mencari penumpang diluar terminal. Sedangkan terhadap calo penumpang tak resmi, kita anjurkan agar tidak melakukan pengutipan-pengutipan liar lagi terhadap angkutan umum,"tukasnya.(BH/bar) |