Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
Polsek Patumbak Tertibkan Simpang Terminal Amplas
Monday 16 Feb 2015 22:23:46
 

Kapolsek Patumbak Kompol Andiko Wicaksono.(Foto: BH/bar)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Polsek Patumbak lakukan penertiban untuk meminimalisir kemacetan di wilayah simpang Terminal Terpadu Amplas. Dari penertiban itu Polisi mengamankan 9 orang calo penumpang, yang selanjutnya akan dilakukan pembinaan selama 1x24 jam.

Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono menjelaskan, penertiban ini adalah tindaklanjut dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Patumbak dan instansi terkait, untuk mengurai kemacetan di sekitar Simpang TTA.

"Hasil pertemuan itu melahirkan komitment bersama dan menyepakati dilakukanya penertiban," terangnya saat di wilayah simpang Terminal Terpadu Amplas, Medan pada, Senin (16/2).

Sembilan orang yang diamankan, lanjut Kapolsek yaitu, M Tampubolon (56), warga Gang Bersama Kecamatan Patumbak, Hendra Kesuma Lubis (48), warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Ferry D Marbun (36) warga Jalan Tritura Kelurahan Timbang Deli, Julius Tampubolon (30) warga Tanjung Morawa, Fauzy(26) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak, Saut Simatupang (30) warga Gang Dame Kelurahan Timbang Deli, Elion (22) warga Tanjung Ledong, Hami Budiman (38) warga Jalan Seser Medan Amplas, dan Rudy Sinaga (19) warga Gang Saudara Kelurahan Timbang Deli.

Bukan hanya mengamankan 9 calo, tim juga berhasil mengamankan 10 set STNK, dan 3 set SIM dalam tindakan langsung (tilang). Selain itu, 2 unit kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat juga turut diamankan.

Andika berharap, dengan dilakukan penertiban ini arus lalu lintas di wilayah Simpang TTA berjalan lancar. Pihaknya juga berencana akan terus melakukan penertiban tersebut.

"Terhadap calo yang diamankan, khususnya calo penumpang resmi dari angkutan, dianjurkan tidak boleh lagi mencari penumpang diluar terminal. Sedangkan terhadap calo penumpang tak resmi, kita anjurkan agar tidak melakukan pengutipan-pengutipan liar lagi terhadap angkutan umum,"tukasnya.(BH/bar)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2