SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Tim Beruang Tanah Satreskrim Polsek Samarinda Kota, Wilayah Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Sabtu (30/1) mengamankan Riski Prasetio (26) pelaku spesialis pencurian Sepeda Motor di kawasan Jalan Stadion, Loa Ipuh, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya adanya 5 laporan terkait pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Dari laporan tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku di daerah Loa Ipuh, Tenggarong.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya kepada Wartawan saat melakukan rilis pada Minggu (31/1), mengatakan ketika Tim hendak melakukan mengamankan terhadap pelaku Riski, pelaku hendak melarikan diri maka petugas melepaskan tembakan peringatan di udara, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga pelaku dilumpuhkan dengan Tinah panas, terang Kapolsek.
"Ketika kami akan mengamankan pelaku hendak melarikan diri, pertama kami berikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga kami melumpuhkan korban dengan menembakkan timah panas ke kaki sebelah kiri," ujar AKP Aldy Harjasatya, Kapolsek Samarinda Kota.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 5 unit Sepeda Motor yang dicuri oleh pelaku di beberapa wilayah di Samarinda, yang sebagian sudah dijual pelaku dengan harga kisaran Rp1,5 sampai Rp3 Juta melalui media sosial.
"Motor-motor ini kami amankan dari korban yang dia tipu setelah membeli motor dari pelaku. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat kunci tertinggal di motor, jika ada kesempatan langsung dibawa kabur. Kalau dia bawa motor maka dia akan menaruh motornya di suatu tempat, kemudian dia mengambil motor targetnya. Untuk diketahui pelaku ini merupakan residivis, yang masuk pada tahun 2018 lalu, dengan kasus pencurian di rumah kosong di Samarinda," jelas Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Riski yang Residivis dengan kasus pencurian di rumah kosong dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Aldy Harjasatya.(bh/af). |