Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
2021-02-02 07:30:50
 

Riski Prasetio (26) Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor dilumpuhkan dengan Tina panas karena melarikan diri saat hendak di tangkap, Sabtu (30/1).(Foto: BH /af)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Tim Beruang Tanah Satreskrim Polsek Samarinda Kota, Wilayah Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Sabtu (30/1) mengamankan Riski Prasetio (26) pelaku spesialis pencurian Sepeda Motor di kawasan Jalan Stadion, Loa Ipuh, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya adanya 5 laporan terkait pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Dari laporan tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku di daerah Loa Ipuh, Tenggarong.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya kepada Wartawan saat melakukan rilis pada Minggu (31/1), mengatakan ketika Tim hendak melakukan mengamankan terhadap pelaku Riski, pelaku hendak melarikan diri maka petugas melepaskan tembakan peringatan di udara, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga pelaku dilumpuhkan dengan Tinah panas, terang Kapolsek.

"Ketika kami akan mengamankan pelaku hendak melarikan diri, pertama kami berikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga kami melumpuhkan korban dengan menembakkan timah panas ke kaki sebelah kiri," ujar AKP Aldy Harjasatya, Kapolsek Samarinda Kota.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 5 unit Sepeda Motor yang dicuri oleh pelaku di beberapa wilayah di Samarinda, yang sebagian sudah dijual pelaku dengan harga kisaran Rp1,5 sampai Rp3 Juta melalui media sosial.

"Motor-motor ini kami amankan dari korban yang dia tipu setelah membeli motor dari pelaku. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat kunci tertinggal di motor, jika ada kesempatan langsung dibawa kabur. Kalau dia bawa motor maka dia akan menaruh motornya di suatu tempat, kemudian dia mengambil motor targetnya. Untuk diketahui pelaku ini merupakan residivis, yang masuk pada tahun 2018 lalu, dengan kasus pencurian di rumah kosong di Samarinda," jelas Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Riski yang Residivis dengan kasus pencurian di rumah kosong dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Aldy Harjasatya.(bh/af).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2