Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
2021-02-02 07:30:50
 

Riski Prasetio (26) Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor dilumpuhkan dengan Tina panas karena melarikan diri saat hendak di tangkap, Sabtu (30/1).(Foto: BH /af)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Tim Beruang Tanah Satreskrim Polsek Samarinda Kota, Wilayah Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Sabtu (30/1) mengamankan Riski Prasetio (26) pelaku spesialis pencurian Sepeda Motor di kawasan Jalan Stadion, Loa Ipuh, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya adanya 5 laporan terkait pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Dari laporan tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku di daerah Loa Ipuh, Tenggarong.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya kepada Wartawan saat melakukan rilis pada Minggu (31/1), mengatakan ketika Tim hendak melakukan mengamankan terhadap pelaku Riski, pelaku hendak melarikan diri maka petugas melepaskan tembakan peringatan di udara, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga pelaku dilumpuhkan dengan Tinah panas, terang Kapolsek.

"Ketika kami akan mengamankan pelaku hendak melarikan diri, pertama kami berikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga kami melumpuhkan korban dengan menembakkan timah panas ke kaki sebelah kiri," ujar AKP Aldy Harjasatya, Kapolsek Samarinda Kota.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 5 unit Sepeda Motor yang dicuri oleh pelaku di beberapa wilayah di Samarinda, yang sebagian sudah dijual pelaku dengan harga kisaran Rp1,5 sampai Rp3 Juta melalui media sosial.

"Motor-motor ini kami amankan dari korban yang dia tipu setelah membeli motor dari pelaku. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat kunci tertinggal di motor, jika ada kesempatan langsung dibawa kabur. Kalau dia bawa motor maka dia akan menaruh motornya di suatu tempat, kemudian dia mengambil motor targetnya. Untuk diketahui pelaku ini merupakan residivis, yang masuk pada tahun 2018 lalu, dengan kasus pencurian di rumah kosong di Samarinda," jelas Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Riski yang Residivis dengan kasus pencurian di rumah kosong dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Aldy Harjasatya.(bh/af).



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2