Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Toyota
Pompa Air dan Kemudi Bermasalah, 2,77 Juta Mobil Toyota Jepang Ditarik
Wednesday 14 Nov 2012 23:41:07
 

Logo Toyota.(Foto: Ist)
 
JEPANG, Berita HUKUM - Toyota pada Rabu (14/11) mengumumkan penarikan global sekitar 2,77 juta kendaraan. Penarikan dilakukan karena ada masalah pada pompa air dan kemudi.

Ini merupakan pukulan terbaru terhadap reputasi perusahaan tersebut. Produsen mobil terbesar Jepang itu mengatakan tidak ada cedera atau kecelakaan yang dilaporkan akibat masalah tersebut. Tetapi, pihaknya telah menerima sekitar 400 keluhan di Jepang karena masalah pompa dan segelintir masalah kemudi.

Pengumuman ini muncul setelah pada bulan lalu perusahaan mengeluarkan penarikan global yang sangat besar sekitar 7,43 juta kendaraan. Itu termasuk penarikan model-model populernya, Camry dan Corolla, karena risiko kebakaran yang mungkin terkait dengan kesalahan dengan listrik untuk jendela (saklar power window).

Penarikan terbaru Toyota melibatkan sejumlah kendaraan yang diproduksi antara Agustus 2000 hingga Desember 2011. Itu termasuk mobil hibrida Prius yang populer. ''Prius mengalami salah satu atau kedua cacat tersebut (pompa air dan kemudi),'' sebut Toyota.

Dalam skenario kasus terburuk, masalah kemudi dapat memungkinkan pengemudi kehilangan kendali kendaraan. Sedangkan, masalah pompa air bisa membuat pompa tidak dapat beroperasi, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Rabu (14/11).(ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2