Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pong Harjatmo
Pong Hardjatmo dkk. Ajukan Uji Material Pembubaran Parpol
Wednesday 03 Aug 2011 15:48:27
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/8). Kedatangan mereka tersebut untuk mendaftarkan uji meterial (judicial review) atas Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam rombongan pemohon tersebut, tampak Budayawan Betawi Ridwan Saidi, aktor gaek Pong Hardjatmo dan puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang concern terhadap permasalahan bangsa. Mereka yang diwakilkan kuasa hukum Wakil Kamal itu, langsung mendatangi ruang kerja panitera MK dan menyerahkan permohonan tersebut.

Para pemohon uji materi ini berjumlah enam orang. Mereka adalah Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Permohonan uji materi tersebut mendapat nomor registrasi Nomor 327-0/ PAN.MK/VIII/2011 tertangal 3 Agustus 2011.

Usai mendaftarkan permohonan tersebut, Wakil Kamal mengatakan, bermaksud mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 68 Ayat (1) UU MK. Hal ini berkaitan dengan pembubaran parpol, dimana dalam pasal itu mengatur pemohon hanyalah Pemerintah. Adanya ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

Jika ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, jelas dia, terutama korupsi yang dilakoni partai politik berkuas, tentu tidak mungkin pemerintah sendiri yang membubarkan partainya sendiri. "Kami mewakili Bang Pong, Bang Ridwan dan lain-lain, mengajukan permohonan judicial review, Pasal 68 Ayat 1 UU MK, berkaitan dengan pembubaran parpol. Kami mohon siapa pun berhak mengajukannya, khususnya rakyat," jelas Wakil Kamal.

Bubarkan Demokrat
Sementara Ridwan Saidi menambahkan, ketentuan tersebut tidak demokratis dan tak berlandaskan Pancasila. Padahal, demokrasi Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat berada di tempat teratas. "Kami harus ganti pemohon rakyat, karena kedaulatan ada di tangan rakyat," jelas tokoh asli Jakarta ini.

Jika permohonan mereka nanti dikabulkan MK, Ridwan menyatakan, pihaknya segera memasukan permohonan pembubaran Partai Demokrat kepada MK. "Next step setelah diubah MK tak berselang kami akan ajukan permohonan pembubaran Partai Demokrat, agar parpol ini dilarang di seluruh Indonesia," katanya.

Partai Demokrat, lanjutnya, harus segera dibubarkan akibat beberapa oknum kader Partai Demokrat diduga telah mengkorupsi uang negara. Hal ini didasari pengakuan mantan pengurusnya sendiri yang telah membobolkan APBN. ‘Tapi pemimpinnya berbicara tak mau bertanggung jawab," jelas dia.(wmr/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2