JAKARTA-Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/8). Kedatangan mereka tersebut untuk mendaftarkan uji meterial (judicial review) atas Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam rombongan pemohon tersebut, tampak Budayawan Betawi Ridwan Saidi, aktor gaek Pong Hardjatmo dan puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang concern terhadap permasalahan bangsa. Mereka yang diwakilkan kuasa hukum Wakil Kamal itu, langsung mendatangi ruang kerja panitera MK dan menyerahkan permohonan tersebut.
Para pemohon uji materi ini berjumlah enam orang. Mereka adalah Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Permohonan uji materi tersebut mendapat nomor registrasi Nomor 327-0/ PAN.MK/VIII/2011 tertangal 3 Agustus 2011.
Usai mendaftarkan permohonan tersebut, Wakil Kamal mengatakan, bermaksud mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 68 Ayat (1) UU MK. Hal ini berkaitan dengan pembubaran parpol, dimana dalam pasal itu mengatur pemohon hanyalah Pemerintah. Adanya ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum.
Jika ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, jelas dia, terutama korupsi yang dilakoni partai politik berkuas, tentu tidak mungkin pemerintah sendiri yang membubarkan partainya sendiri. "Kami mewakili Bang Pong, Bang Ridwan dan lain-lain, mengajukan permohonan judicial review, Pasal 68 Ayat 1 UU MK, berkaitan dengan pembubaran parpol. Kami mohon siapa pun berhak mengajukannya, khususnya rakyat," jelas Wakil Kamal.
Bubarkan Demokrat
Sementara Ridwan Saidi menambahkan, ketentuan tersebut tidak demokratis dan tak berlandaskan Pancasila. Padahal, demokrasi Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat berada di tempat teratas. "Kami harus ganti pemohon rakyat, karena kedaulatan ada di tangan rakyat," jelas tokoh asli Jakarta ini.
Jika permohonan mereka nanti dikabulkan MK, Ridwan menyatakan, pihaknya segera memasukan permohonan pembubaran Partai Demokrat kepada MK. "Next step setelah diubah MK tak berselang kami akan ajukan permohonan pembubaran Partai Demokrat, agar parpol ini dilarang di seluruh Indonesia," katanya.
Partai Demokrat, lanjutnya, harus segera dibubarkan akibat beberapa oknum kader Partai Demokrat diduga telah mengkorupsi uang negara. Hal ini didasari pengakuan mantan pengurusnya sendiri yang telah membobolkan APBN. ‘Tapi pemimpinnya berbicara tak mau bertanggung jawab," jelas dia.(wmr/nas)
|